Pemerintah Pacu Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak

30 November, 2021 12:52 WIB

Penulis:Bunga NurSY

Editor:Bunga NurSY

ef4bf-jepretan-layar-2021-11-29-pada-14.26.16.png
Tangkap layar acara Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Senin (29/11/2021). (Kemen PPPA)

Eduwara.com, JAKARTA— Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan proses standardisasi dan sertifikasi ruang bermain ramah anak di 15 kota/kabupaten di lima provinsi yakni Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Proses Standardisasi dan Sertifikasi ruang bermain anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Ketua Tim RBRA Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 kabupaten/kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi. 

Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.

Dikutip dari siaran pers Kemen PPPA pada Selasa (30/11/2021), pada proses standardisasi dan sertifikasi tersebut, Kemen PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, Kemen PPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA diantaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, di antaranya yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022.

Beberapa syarat itu antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 (lima) sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA; serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.

 “Kami berharap semua ruang bermain anak yang tahun ini didampingi dan menjalankan proses standardisasi, tahun depan bisa tersertifikasi secara resmi menjadi RBRA,” jelas Rino dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Senin (29/11/2021).

Hak Anak

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni mengatakan snak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. 

Salah satu hak anak yaitu dapat bermain dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, juga ancaman lainnya. Hal ini dapat terwujud melalui penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). 

 “Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak,” ungkap 

 Erni menambahkan, kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, seperti menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Penggunaan gawai yang berlebihan tersebut, terjadi akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah.

 “Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA No. 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA sendiri dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” ujar Erni.