Perguruan Tinggi Dituntut Ambil Peran dalam Penguatan UMKM

21 Oktober, 2025 02:40 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

20102025-penguatan umkm.jpg
Sekretaris Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim, bersama dengan WR Bidang Mutu, Reputasi, dan Kemitraan UMY, Slamet Riyadi, meninjau stand peserta Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Senin (20/10/2025). Keterlibatan UMY dalam pemberdayaan UMKM, yang dilakukan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjadi bentuk nyata kontribusi UMY dalam mendampingi lebih dari 150 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. (EDUWARA/Dok. UMY)

Eduwara.com, JOGJA - Wakil Rektor Bidang Mutu, Reputasi, dan Kemitraan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Slamet Riyadi, menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah yang besar dalam mendukung penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penegasan Slamet Riyadi muncul di tengah data Kementerian Koperasi dan UKM yang menyebutkan bahwa 77 persen pelaku UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha secara formal. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar usaha mikro masih beroperasi di sektor informal dan sulit mengakses fasilitas pembiayaan, pendampingan, hingga perlindungan hukum.

“Perguruan tinggi memiliki modal sumber daya manusia dan keilmuan. Kami punya dosen dan mahasiswa yang terjun langsung membantu UMKM, baik melalui riset, pengabdian, maupun inovasi alat dan sistem informasi yang bisa mereka manfaatkan,” jelas Slamet saat pembukaan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Senin (20/10/2025).

Slamet menambahkan, keterlibatan UMY dalam pemberdayaan UMKM dilakukan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Menjadi bentuk nyata kontribusi UMY adalah pendampingan lebih dari 150 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.

Selain kegiatan akademik, UMY juga terus memperkuat ekosistem kewirausahaan di lingkungan kampus. Dalam lima tahun ke depan, universitas menargetkan lahirnya inovasi berbasis keilmuan yang aplikatif dan dapat diterapkan langsung di dunia usaha dan industri.

“Kami ingin agar inovasi kampus tidak berhenti di laboratorium, tapi bisa menjadi solusi nyata bagi pelaku usaha di lapangan,” ucapnya.

Tantangan Usaha Mikro

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menegaskan tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro bersifat kompleks dan memerlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Kita ingin meletakkan dasar bahwa kesuksesan seorang pengusaha dimulai dari legalitas usahanya,” ujar Arif.

Menurut Arif, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan pondasi penting agar usaha mikro dapat naik kelas menjadi usaha kecil, menengah, hingga besar. Ia menambahkan pengusaha mikro menghadapi kompleksitas serupa dengan pengusaha besar, mulai dari persoalan pendanaan, operasional, hingga pemasaran.

Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah usaha naik kelas dari 3,06 persen menjadi 3,3 persen pada tahun 2029, atau sekitar 400 ribu pelaku usaha yang mampu bertransformasi. Selain itu, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan wirausaha baru hingga 1,2 juta orang dalam lima tahun ke depan.

“Para pelaku usaha mikro sudah menghadapi banyak tantangan. Karena itu, pendekatan pemberdayaan harus dilakukan secara kolaboratif dan lintas sektor,” tutup Arif.