Gagasan
19 Maret, 2022 06:00 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JAKARTA – Salah satu upaya peningkatan kualitas prasarana pendidikan yang aman bencana yakni penyediaan bangunan gedung yang sesuai standar teknis. Penyediaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan serta ketentuan keamdalan bangunan gedung.
Hal itu disampakan Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Essy Asiah, dalam dalam Webinar Series Edukasi Mitigasi Bencana #1: Penerapan Kesiapsiagaan Bencana di Satuan Pendidikan, Jumat (18/3/2022) yang disiarkan langsung melalui You Tube Ditpsdtv.
Dia melanjutkan, bangunan gedung harus sesuai dengan pemanfaatan fungsi. Jika difungsikan sebagai sekolah maka harus disesuaikan. Selain itu pembangunan juga harus melihat efek terhadap lingkungan dan keselamatan gedung.
“Yang paling utama adalah harus memastikan keselamatan bangunan gedung, misalnya keselamatan dari kebakaran, gempa, bahaya petir dan kelistrikan lain. Kemudian memperhatikan sirkulasi udara, cahaya yang masuk, pengelolaan air, dan sistem pengolahan sampah,” kata dia.
Fasilitas pendukung pendidikan aman bencana merupakan konstruksi bangunan yang tahan gempa. Misalnya, lapangan yang bisa digunakan sebagai pusat evakuasi ketika gempa, ramp disabilitas, wastafel, dan pintu mengarah keluar untuk mempercepat pergerakan saat terjadi bencana.
Kebijakan Saat Pandemi dan Tantangan
Pandemi Covid-19 juga termasuk bencana yang tidak diprediksi. Hal itu berpengaruh terhadap arah kebijakan penanganan prasarana pendidikan. Pelaksanakan pembangunan harus sesuai standar teknis dan memastikan kekuatan struktur terjamin.
“Dalam membangun harus memastikan tenaga pendidik dan siswa tetap aman ketika terjadi bencana. Sarana prasarana pendidikan tetap dapat beroperasi ketika terjadi bencana, misalnya di era baru ini, sarana cuci tangan menjadi prioritas yang harus dibangun. Selain itu harus ada fasilitas minimum yang memadai ketika nanti terjadi bencana,” beber dia.
Menurut Essy, pelaksana konstruksi diharapkan menepati lima kebijakan yaitu tepat waktu, administrasi, mutu, biaya, dan manfaat. Lebih lanjut, satuan pendidikan yang letaknya tidak mudah dijangkau menjadi tantangan pembangunan gedung.
“Hal ini mengakibatkan kurangnya ketersediaan material berkualitas di lokasi penanganan. Kemudian tim yang agak profesional sulit kami dapatkan dan pemahaman terhadap peraturan terkait bangunan gedung kurang baik. Selain itu, pemahaman terkait standar teknis bangunan juga rendah,” ujar dia.
Essy memberikan rekomendasi terkait tantangan tersebut yaitu menerapkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, pembangunan harus dirancang, dilaksanakan dan diawasi secara profesional. Kemudian menerapkan standar teknis serta capacity building, menggalakkan sosialisasi peraturan gedung dan implementasinya, serta meningkatkan pemahaman standar teknis bangunan gedung.
“Memang sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pembinaan-pembinaan bagi masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi tentang peraturan dan standar teknis bangunan gedung agar bisa dipahami dan diimplementasikan dengan benar,” pungkas dia. (K. Setia Widodo)
Bagikan