Suparman Marzuki Jadi Guru Besar Ilmu Hukum HAM

20 Mei, 2026 06:16 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

19052026-UII Suparman Marzuki jadi Prof.jpg
Suparman Marzuki Jadi Guru Besar Ilmu Hukum HAM (EDUWARA/Dok. UII Yogyakarta)

Eduwara.com, JOGJA - Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Suparman Marzuki, resmi menyandang gelar profesor dan menjadi Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Pengukuhan tersebut menjadikan Suparman sebagai profesor ke-48 yang dimiliki UII Yogyakarta.

Pengukuhan berlangsung dalam Rapat Senat Terbuka di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir UII, Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Suparman menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Lubang Hitam Keadilan: Melawan Amnesia Struktural dan Normalisasi Impunitas melalui Transformasi Berbasis Memori”.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan akademik profesor kepada Suparman telah diserahkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V pada 14 Januari 2026.

Suparman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, mengatakan fokus utama bidang keilmuan yang ditekuninya adalah Hukum HAM. Menurutnya, kajian tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam membangun kerangka hukum yang integratif bagi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Riset hukum yang saya tekuni bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif, melalui kajian terhadap perlindungan HAM,” katanya.

Suparman menambahkan, berbagai riset hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat regulasi yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. Menurutnya, instrumen hukum tidak boleh sekadar menjadi teks yang kaku, melainkan harus menjadi alat untuk memanusiakan manusia.

Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial RI periode 2013-2015 itu berpesan agar dunia akademik, khususnya di bidang hukum, tidak hanya mengedepankan ketajaman intelektual tetapi juga kepekaan nurani.

“Pesan saya, jadilah intelektual yang berpihak. Hukum tidak beroperasi di ruang hampa, ia selalu bersentuhan dengan realitas kemanusiaan. Jangan hanya mengejar apa bunyi undang-undangnya, tapi tanyakan apakah ini adil,” tuturnya.

Dalam orasi ilmiahnya, Suparman menyoroti fenomena “amnesia struktural” dan “impunitas” dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Ia menilai bangsa tanpa ingatan yang jujur akan berjalan dalam kegelapan, sementara pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan telah menjelma menjadi “lubang hitam” yang menggerus integritas moral hukum.

Menurut Suparman, strategi amnesia bekerja secara subtil melalui tiga fase, yakni eufemisme dengan mengganti diksi kekerasan menjadi istilah yang lebih halus, dekontekstualisasi yang mengaburkan batas antara pelaku dan korban, serta enforced amnesia atau amnesia yang dipaksakan melalui stigma terhadap pihak yang berani bersuara.

Upaya Kosmetik

Suparman juga menilai sistem hukum penanganan pelanggaran HAM di Indonesia masih terjebak dalam “keadilan parsial”, yakni upaya kosmetik untuk menenangkan korban tanpa menyentuh aktor pelaku.

“Ketika negara mengakui adanya luka (pelanggaran HAM) namun lumpuh dalam menunjuk siapa yang melukai, hukum sebenarnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap dirinya sendiri,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Suparman, membuat hukum yang semestinya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Aparat penegak hukum dinilai lebih memilih menjadi “juru bicara undang-undang” yang kaku dibandingkan “juru bicara keadilan”.

Suparman menegaskan, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM seperti tragedi 1965, Trisakti, Semanggi, hingga Wasior dan Wamena merupakan ujian kematangan demokrasi Indonesia.

“Tanggung jawab intelektual terhadap amnesia struktural dan impunitas bukan sekadar tugas akademis, melainkan mandat moral untuk menjadi penjaga ingatan,” ujarnya.

Suparman juga menekankan pentingnya peran universitas dalam menghadirkan riset, dokumentasi testimoni penyintas, dan narasi tandingan guna membongkar eufemisme sejarah serta retorika stabilitas yang kerap digunakan untuk melindungi pelaku pelanggaran HAM.

“Membangun masa depan di atas fondasi lupa adalah membangun di atas kerapuhan. Tanpa penyelesaian yang jujur, luka sejarah ini akan terus menjadi beban permanen. Pidato ini adalah ikhtiar agar keadilan tidak habis ditelan pragmatisme, dan agar hukum kembali pada khitahnya sebagai instrumen kemanusiaan,” paparnya.

Pada bagian lain, Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid, mengatakan pengukuhan Suparman Marzuki menambah jumlah profesor aktif UII menjadi 48 orang, yang tersebar di berbagai bidang keilmuan. 

“Capaian tersebut mencerminkan komitmen UII dalam memperkuat pengembangan akademik, riset, dan kontribusi keilmuan bagi masyarakat,” pungkasnya.