Sekolah Kita
08 Agustus, 2022 22:25 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menegaskan sekolah-sekolah tidak boleh menafsirkan sendiri mengenai penggunaan seragam sekolah. Sudah ada aturan dari pusat yang harus ditaati.
"Aturan kan sudah ada. Ya aturan yang sudah ada itu jangan dilanggar menurut penafsirannya sendiri, sudah jelas kok aturannya," kata Sultan Senin (8/8/2022) di Gedung DPRD DIY.
Berkaca pada kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi SMAN I Banguntapan, Sultan mengatakan pihak sekolah telah menafsirkan sendiri Permendikbud Nomor 45/2014 dengan latar belakang kepentingan tertentu sehingga terjadi penyeragaman bagi anak didik.
"Ya adanya penyeragaman aturan seragam itu karena kepentingannya (sekolah, red) sendiri saja, sehingga mereka melakukan hal-hal yang tidak pas dan melanggar aturan," kata Sultan.
Merujuk Permendikbud Nomor 45/2014 tentang seragam sekolah, sudah ditegaskan tidak boleh ada pemaksaan penggunaan atribut agama tertentu di sekolah negeri.
Raja Keraton Ngayogyakarta ini juga menegaskan meskipun alasan penggunaan jilbab bagi siswi muslim itu di satu sisi hal yang positif, namun tidak boleh disertai unsur paksaan dan tekanan dari pihak lainnya.
"Alasannya mungkin nasihat, tidak memaksa, tapi semua kan boleh beralasan," kata Sultan.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan pihaknya tengah menunggu hasil investigasi kasus SMAN I Banguntapan oleh tim Disdikpora DIY. Untuk menjaga objektivitas investigasi, kepala sekolah dan tiga guru sudah dibebastugaskan mengajar.
"Kami menunggu. Tapi kami juga akan mengusahakan bertemu dengan pihak-pihak yang melakukan investigasi, kan banyak. Supaya nanti ada sinkronisasi data saya kira itu penting," kata Aji.
Pemda saat ini, menurut Aji, juga fokus pada pemulihan terhadap trauma anak supaya dia bisa segera belajar dengan baik. Menurutnya hal ini juga paling penting. Karena itulah dirinya tidak ingin kasus ini dibawa melebar kemana-mana.
“Jadi kita tidak melebar ke mana-mana, kita segera selesaikan saja persoalan. Anaknya yang bersangkutan bisa segera belajar dengan baik. Dinas Pendidikan bisa segera menentukan kesimpulan terhadap investigasi yang dilakukan," ungkapnya.
Disinggung mengenai penilaian akreditasi sekolah yang menjadi dasar penerapan program keagamaan dan penerapan jilbab bagi siswi muslim di SMAN I Banguntapan, Aji mengatakan pada dasarnya akreditasi ini sudah diatur oleh Kemendikbudristek.
Menurutnya, jika di satu sekolah negeri ada siswi muslim yang mengenakan dan tidak mengenakan jilbab, hal itu tidak akan berpengaruh pada hasil akreditasi.
"Seharusnya akreditasi itu memberi pengaruh pada program-program yang mampu memberikan peningkatan pada sisi kecerdasan akademik maupun yang non akademik sehingga guru-gurunya nyaman mengajar, sekolahnya jalan baik prestasinya," tutupnya.
Bagikan