logo

Sekolah Kita

BBPOM dan Pemprov Jateng Awasi Jajanan Sehat untuk Anak Sekolah

BBPOM dan Pemprov Jateng Awasi Jajanan Sehat untuk Anak Sekolah
Pemberian Sertifikat PJAS Aman kepada 42 sekolah se-Jateng, Selasa (6/12/2022). (EDUWARA/Dok. Pemprov Jateng)
Redaksi, Sekolah Kita08 Desember, 2022 06:23 WIB

Eduwara.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang gencar melakukan intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), di 31 kabupaten dan kota.

Hal itu sebagai upaya menciptakan generasi sehat sejak usia dini sekolah, mengingat berdasarkan penelitian, 90 persen penyakit diakibatkan pola makan.

Kepala BBPOM di Semarang, Sandra Maria P Linthin dalam Pemberian Sertifikat PJAS Aman kepada 42 Sekolah Se-Jateng, Selasa (6/12/2022) mengatakan intervensi dilakukan secara terpadu yang melibatkan jenjang SD hingga SMA sederajat. Selain itu, pengawasan di tingkat desa serta pasar juga dilakukan.

Menurut dia, pengetahuan tentang PJAS penting, mengingat penyakit yang diakibatkan oleh pangan tak aman akan berdampak dalam jangka panjang dan menimbulkan penyakit serius.

“Ada istilah mulutmu harimaumu, atau kalau sekarang mulutmu bisa membawa penyakitmu. Nah itu yang kita edukasi sejak dini, agar mengonsumsi makanan yang aman dari kimia, mikrobiologi dan bahaya fisika karena dampak ke kesehatan tidak langsung. Ini bisa menyebabkan kanker, kerusakan ginjal, hepar (hati),” papar Sandra seperti dilansir Eduwara.com, Rabu (7/12/2022), dari laman Pemprov Jateng.

Sandra mengatakan, pada masa depan Indonesia akan diberkahi oleh bonus demografi. Namun, jika tidak diperhatikan konsumsi panganannya, ada kekhawatiran akan menjadi generasi yang kurang produktif. Oleh karena itu, BBPOM bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Kesra, Dinas Kesehatan dan instansi terkait melakukan intervensi PJAS. 

Diakui Sandra, belum semua sekolah di setiap wilayah mendapat intervensi program tersebut. Namun, dengan perwakilan sekolah, diharapkan bisa menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain.

“Kita utamakan komunitas yang ada di sekolah, agar bisa secara mandiri menerapkan keamanan pangan. Sehingga menimbulkan awareness, termasuk mengawasi pedagang-pedagang di kantin, agar bisa menjual jajanan sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

Pondok Pesantren

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur mengapresiasi hal tersebut. Menurut dia, pemberian sertifikat kepada sekolah yang menerapkan intervensi PJAS adalah penghargaan. Akan tetapi, Imam mengingatkan agar sekolah benar-benar mengimplementasikan keamanan pangan.

“Semua penyakit berawal dari makanan. Jadi kalau tidak dapat makanan sehat, akan memengaruhi kecerdasan dan stunting. Apalagi untuk putri yang ke depan akan melahirkan generasi penerus,” ungkap dia.

Selain itu, Imam juga mengajak BBPOM melakukan kegiatan serupa pada ranah pendidikan di pondok pesantren. Di Jateng kini ada sekitar 4.000 pondok pesantren dengan sekitar 560.000 orang santri.

“Tahun 2022 kami sedang menginisiasi Perda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jateng, mudah-mudahan 2023 bisa digedhog. Ini saya ajak BBPOM juga melakukan intervensi PJAS, termasuk Sekolah Minggu, Pasraman Hindu, sekolah untuk Kristen, Katholik Buddha yang seperti pesantren, juga harus mendapatkan perhatian,” jelas dia.

Guru sekaligus penanggungjawab kantin SMPN1 Pecangaan Jepara, Muhammad Khariri mengakui hal serupa. Dia menyebut, selama ini terus melakukan sosialisasi dan inspeksi pada para pengelola kantin di sekolahnya.

Khairiri menginginkan agar antara kantin dan murid sebagai konsumen, menerapkan simbiosis mutualisme. Kantin sebagai usaha memeroleh laba, juga wajib menerapkan kualitas penganan agar para siswa sehat.

“Kami menerapkan sanksi disiplin kepada pengelola kantin, jika kedapatan tidak memerhatikan kesehatan panganan yang dijual. Misalnya, makanan yang sudah kemarin tapi dijual kembali. Kami awasi betul menu yang disajikan, pembuatannya, hingga pengambilan penganan,” pungkas dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next