logo

Kampus

Dapat Status Badan Hukum, UNY Ganti Fakultas Jadi Departmen

Dapat Status Badan Hukum, UNY Ganti Fakultas Jadi Departmen
Dapat Status Badan Hukum, UNY Ganti Fakultas Jadi Departmen (Istimewa)
Setyono, Kampus10 Januari, 2023 16:39 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Berubahnya status Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), menjadikan penamaaan berbagai fakultas turut berubah menjadi departemen.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022, maka nama Jurusan juga ikut berubah menjadi Departemen," kata Rektor UNY Sumaryanto dalam rilis ke Eduwara.com, Selasa (10/1/2023).

Perubahan nama fakultas menjadi departemen ini ditandai dengan penyerahan Keputusan Rektor tentang Ketua Depertemen (Kadep) dan Sekretaris Departemen (Sekdep) kepada 86 dosen UNY.

Ke-86 dosen penerima keputusan ini terdiri dari 9 Kadep dan 9 Sekdep dari FIPP, 8 Kadep dan 8 Sekdep dari FBSB, 5 Kadep dan 5 Sekdep dari FMIPA, 7 Kadep dan 7 Sekdep dari FISHIPOL, 6 Kadep dan 6 Sekdep dari FT, 4 Kadep dan 4 Sekdep dari FIKK, serta 4 Kadep dan 4 Sekdep dari FEB. "Secara simbolis, penyerahan Keputusan Rektor 14 perwakilan Kadep dan Sekdep dari masing-masing fakultas," lanjut Sumaryanto.

Dengan diserahkannya Keputusan Rektor tersebut, diharapkan departemen terkait di masing-masing fakultas dapat bersinergi lebih optimal dalam memberikan layanan kepada civitas akademika, terutama dalam hal transformasi pendidikan dengan lebih efektif dan efisien.

Kepada Kadep dan Sekdep, Sumaryanto meminta mereka melaksanakan empat tugas kinerja konvensional, yakni membuat mahasiswa terus berIPK-nya tinggi, mahasiswa dapat cepat lulus, alumni cepat bekerja sesuai kompetensinya, dan masa tunggu alumni dalam mendapatkan pekerjaan rendah. "Kalau bisa sebelum lulus sudah dicari oleh penyedia lapangan kerja" tutup Sumaryanto.

Read Next