logo

EduBocil

Depok Setop Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pancoranmas

Depok Setop Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Pancoranmas
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Eduwara/Ida Tungga)
Redaksi, EduBocil19 November, 2021 22:23 WIB

Eduwara.com, DEPOK- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021) menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) selama sepekan, khusus di wilayah Kecamatan Pancoranmas. Penghentian dilakukan lantaran terjadi angka penderita Covid-19 kembali mengalami kenaikan.

Penghentian PTMT terbatas itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Mohammad Idris Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 18 November tersebut, pembelajaran tatap muka terbatas disebutkan dihentikan selama 10 hari yakni mulai hari ini, tanggal 19–29 November 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, surat edaran itu telah memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT pada Masa Pandemi Covid-19, serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT terbatas di beberapa wilayah.

”Memperhatikan peningkatan kasus Covid-19 klaster PTMT di beberapa wilayah. Pemkot Depok mengambil kebijakan salah satunya penghentian sementara PTMT se-Kecamatan Pancoranmas,” ujar Idris dalam SE yang diterima redaksi Eduwara.com, Kamis (18/11/2021).

Kebijakan itu berlaku bagi siswa mulai dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS, SMA/MA. Selama penghentian PTMT sementara, siswa di Kecamatan Pancoranmas kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring.

”Selama penutupan PTM terbatas sementara, seluruh satuan pendidikan di Pancoranmas melakukan proses belajar secara daring. Di saat yang sama setiap satuan pendidikan di wilayah itu, melakukan evaluasi protokol kesehatan PTMT,” kata Idris.

Untuk itu Idris meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok selain Kecamatan Pancoranmas untuk mengalihkan siswa melakukan BDR dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi harus segera divaksin. (Bhakti)

Read Next