Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA—Perkembangan dan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja harus menjadi perhatian lintas pemangku kepentingan demi kualitas sumber daya manusia masa depan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga saat menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) di Jakarta, Selasa (19/04/2022).
Kegiatan ini merupakan inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) bersama United Nation Population Fund (UNFPA) dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.
“Masa depan bangsa ada di tangan anak usia sekolah dan remaja. Mari beraksi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja demi terwujudnya bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujar Bintang seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Selasa (19/04/2022).
Dalam acara tersebut, Bintang memerinci delapan poin yang perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, tingkat desa, pemangku kepentingan, serta pihak terkait lainnya.
Poin pertama, peduli dan memberi perhatian kepada anak usia sekolah dan remaja karena mereka adalah generasi muda, aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di kemudian hari.
Kedua, anak usia sekolah dan remaja perlu diperhatikan dari aspek kesehatan dan gizi yang berkualitas, pendidikan, keterampilan dalam bekerja agar menjadi generasi muda yang sehat, berpendidikan, terampil, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat serta peduli terhadap permasalahan yang terjadi pada lingkungan kehidupan di sekitar
Ketiga, memastikan tercapainya pemenuhan hak dasar anak atas kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang berkualitas.
Keempat, memfasilitasi advokasi dan mengembangkan materi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) untuk perlindungan anak usia sekolah dan remaja.
Lalu kelima, melaksanakan program dan kegiatan peningkatan kualitas pengasuhan berbasis hak anak.
Keenam, meningkatkan upaya untuk mendorong partisipasi dan pelibatan anak usia sekolah dan remaja, termasuk sebagai pelopor dan pelapor terkait perlindungan anak di masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketujuh, memperkuat kelembagaan dan dukungan teknis dalam upaya perlindungan anak usia sekolah dan remaja, termasuk untuk pencegahan dan penanganan korban kekerasan, pekerja anak, perkawinan anak, serta pendampingan bagi anak yang sudah melakukan perkawinan anak.
Dan terakhir, meningkatkan dukungan sumber daya untuk memastikan implementasi aksi peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja.
Pencanangan RAN PIJAR merupakan kolaborasi bersama antara 20 Kementerian/Lembaga terkait dan berkepentingan dalam mencetak SDM yang unggul dan berdaya saing. Selain dihadiri Menteri PPPA dan Menko PMK, peluncuran Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.