logo

Sekolah Kita

Kemenag-Kemendagri Integrasikan Verifikasi Data Pendidikan Islam dengan Kependudukan

Kemenag-Kemendagri Integrasikan Verifikasi Data Pendidikan Islam dengan Kependudukan
Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan layanan verifikasi data murid dan tenaga kependidikan berbasis agama Islam dengan data kependudukan. (Kemenag)
Bunga NurSY, Sekolah Kita27 Desember, 2021 05:24 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan layanan verifikasi data murid dan tenaga kependidikan berbasis agama Islam dengan data kependudukan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini terkait dengan pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.

PKS ini ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zuadan Arif Fakrulloh baru-baru ini.

"Kerja sama ini dijalin untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis," terang Muhammad Ali Ramdhani seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (24/12/2021).

Menurut Dhani,  Ditjen Pendis telah mengembangkan sistem pendataan EMIS 4.0. Sistem ini merekam data individu siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta guru dan dosen Pendidikan Agama Islam. 

Data tersebut berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Statistik.

"Melalui kerjasama dua pihak ini, data-data Ditjen Pendis akan diintegrasikan berdasarkan nomor Kartu Keluarga [KK] dan Nomor Induk Kependudukan [NIK] dengan mekanisme web service," tuturnya.

Aplikasi EMIS 4.0, lanjutnya, merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang bertujuan menyediakan data yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan, di antaranya kebijakan terkait alokasi anggaran bantuan operasional lembaga pendidikan. 

Dengan pengintegrasian data, maka itu akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas peserta didik yang sama di beberapa satuan pendidikan sekaligus. "Kebijakan lain yang juga membutuhkan dukungan EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Asesmen Nasional," sebutnya.

Meski demikian, dalam kerja sama ini, Kemendagri hanya memberikan akses terbatas pada data kependudukan. Dalam kesepakatan juga dicantumkan adanya penjaminan keamanan dan perlindungan terhadap data dan sistem oleh Kementerian Agama.

"Proses integrasi dengan data ini merupakan langkah awal. Ke depan, EMIS 4.0 juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK. Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program Single Identity Number," tandasnya.

Read Next