logo

Sekolah Kita

Kota Yogyakarta Akomodasi Pendidikan Aliran Kepercayaan di Sekolah

Kota Yogyakarta Akomodasi Pendidikan Aliran Kepercayaan di Sekolah
Pelajar di sebuah sekolah di Kota Yogyakarta (EDUWARA/Dok.)
Setyono, Sekolah Kita13 Juli, 2023 19:33 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Lewat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kota Yogyakarta bakal mengakomodasi pendidikan bagi siswa-siswa yang menganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Perubahan aturan ini menyesuaikan UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 27 Tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan.

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaran Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan pengakomodasian ini sudah diakomodir melalui satu pasal yang kemudian akan dibahas secara intensif.

"Pembahasan awal dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan disertai studi banding di Mataram, Lombok," kata Fokki, Kamis (13/7/2023).

Fokki bercerita bahwa pembahasan materi tentang pendidikan agama tentang persoalan kepercayaan, sempat tidak diakomodir oleh Tim Eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta.

Diakomodirnya usulan ini sesuai Permendikbud Nomor 27/2016, di mana peserta didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus wajib mendapatkan layanan pendidikan sebagai tindak lanjut yang harus dimasukkan karena merupakan amanat konstitusi.

"Tim eksekutif langsung menyetujui pendapat tersebut dan dimasukkan dalam salah satu pasal yang akan dibahas kemudian," jelasnya.

Dengan telah dimasukkannya kaitan dengan hak pengajaran kepada anak didik terkait aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut dalam pasal tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan maka penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi hak-haknya di bidang pendidikan dasar di Kota Yogyakarta.

Harapan ke depan, Kota Yogyakarta menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran serta harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Read Next