Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari mendeklarasikan penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi dalam pendidikan anti korupsi dengan menggandeng 92 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Selama dua hari berdiskusi di Daerah Istimewa Yogyakarta, dicetuskanlah 12 poin penting yang harus dilakukan pengelola perguruan tinggi negeri dalam penguatan pendidikan anti korupsi di lingkungannya.
Dalam rilis yang diterima, Selasa (15/11/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pendidikan menjadi fokus penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas.
"Namun faktanya, saat ini masih ditemui masalah integritas pada sektor pendidikan," katanya.
Dari data pengaduan masyarakat KPK, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat di sektor pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan siswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, mark up hingga konflik kepentingan
"Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui. Kebanyakan yang tidak tampak ini adalah jenis korupsi kecil dan berupa perilaku koruptif," ujar Firli.
Dengan membentuk ekosistem berintegritas, Firli menegaskan akan akan terwujud PTN dan PTKN yang berkualitas.
"Kuncinya ada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG), dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi," jelasnya.
Rencana Aksi
Rencana aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi meliputi 12 hal yaitu pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan kerjasama.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyatakan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di perguruan tinggi bisa semakin ditekan dengan menegakkan secara adil aturan baik ke akademik maupun non akademik, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa.
"Pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
Tidak hanya itu, tujuan program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi dikarenakan selama ini pendidikan korupsi yang diterima mahasiswa ternyata tidak cukup.
"Pelajar hingga mahasiswa telah menerima pendidikan karakter, namun pengalaman yang mereka lihat sehari-hari di sekolah maupun kampus bertolak belakang. Pengelola lembaga pendidikan banyak melakukan korupsi, kepala sekolah ugal-ugalan dalam mengelola BOS," katanya.
Karenanya penguatan pendidikan anti korupsi ditingkatkan hingga ke penghuni ekosistemnya, yang kali ini adalah 92 PTN. Di mana pada ekosistem itu ada dosen, dekan hingga rektor menjalankan program anti korupsi lebih baik dan menghasilkan lulusan yang berintegritas.