logo

Sekolah Kita

Ombudsman DIY Dapat Laporan Praktik Penjualan Seragam di Sekolah dan Madrasah

Ombudsman DIY Dapat Laporan Praktik Penjualan Seragam di Sekolah dan Madrasah
Ilustrasi (Eduwara/Setyono)
Setyono, Sekolah Kita07 Juli, 2022 14:37 WIB

Eduwara.com, JOGJA—Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan adanya temuan praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara. Hal ini dinilai jamak terjadi dan orang tua tidak berkutik menolak.

Melalui rilis Kamis (7/7/2022), Kepala ORI DIY Budhi Masthuri praktik ditemukan usai pihaknya melakukan pemantauan bersama pemangku kepentingan, warga dan pengiat pendidikan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 pada semua tingkatan.

"Tahun ini terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB, dapat dilihat dari tingginya animo masyarakat menyampaikan berbagai informasi mengenai permasalahan yang terjadi," kata Budhi.

Dipaparkan, keluhan mengenai jual beli seragam selain terjadi di sekolah negeri, madrasah juga terjadi di sekolah swasta berbagai tingkatan. 

Beberapa informasi yang masuk ke Tim Pemantau PPDB Ombudsman RI, antara lain terjadi di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Srandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.

"Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi sekolah-sekolah lain di DIY melakukan hal yang sama. Kami juga mendapatkan laporan adanya pungutan sekolah, saat memasuki jadwal pendaftaran ulang," lanjut Budhi.

Budhi mengingatkan penjualan seragam atau bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang. Ini sesuai pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kemudian, ada pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Lalu, pada madrasah ada pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam.

"Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan juga Kepala Kanwil Kemenag DIY mengambil langkah pencegahan dan tindakan evaluatif terhadap sekolah dan madrasah yang melakukan praktik itu," katanya.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba menyatakan praktek penjualan seragam oleh sekolah jamak dilakukan. Dalam praktiknya, sekolah membebaskan orang tua siswa membeli di luar, namun harus sesuai dengan motif, warna maupun jenis kain yang ditentukan sekolah.

"Biasanya kain yang dikhususkan itu tidak dijual bebas dan hanya sekolah yang menyediakan. Orang tua terpaksa membeli di sekolah, mereka kuatir seragam anaknya berbeda dengan yang lain," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengaku belum menerima laporan terkait praktek tersebut. Pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah yang disebutkan ORI.

Sementara itum Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Abd. Suud, telah memastikan jajaran madrasah tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan seragam siswa.

Read Next