logo

Gagasan

Pendidikan Inklusif, Solusi Pendidikan Berkualitas bagi Penyandang Disabilitas

14 Juni, 2022 21:00 WIB
Pendidikan Inklusif, Solusi Pendidikan Berkualitas bagi Penyandang Disabilitas
Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Suharto dalam webinar Prakonferensi MOTS UNESCO: Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (14/6/2022). (EDUWARA/Dok. YouTube BRIN Indonesia)

Eduwara.com, JAKARTA – Penyandang disabilitas terjamin haknya atas pendidikan melalui Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan berkualitas, mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, menjadi pendidik atau tenaga kependidikan, dan menjadi penyelenggara pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Suharto dalam webinar Prakonferensi MOST UNESCO: Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui siaran langsung YouTube BRIN Indonesia.

Suharto melanjutkan, Sekolah Luar Biasa (SLB) memegang peran penting dalam pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas. Namun hal tersebut perlu ditingkatkan. Misalnya dalam durasi pembelajaran, di mana siswa penyandang disabilitas biasanya membutuhkan waktu belajar lebih lama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Dalam praktiknya yang terjadi di SLB, waktu pembelajaran direduksi. Jadi lebih sebentar dari teman-teman di sekolah reguler. Saya kira hal ini perlu diatasi, perlu ada perubahan supaya kualitas pembelajaran di SLB setara dengan sekolah regular,” ujar dia.

Sebenarnya, sambung Suharto, SLB mempunyai metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Tinggal materi-materi yang disampaikan bisa disesuaikan dengan sekolah reguler. Kurikulum di SLB pun masih dibatasi pada pendidikan keterampilan hidup sehari-hari.

Kemudian ijazah SLB masih sering dipandang sebelah mata, sedangkan lulusan sekolah reguler dianggap lebih siap masuk ke perguruan tinggi daripada lulusan SLB. Permasalahan-permasalahan itu, menunjukkan ada persoalan dalam kurikulum yang perlu dibenahi. Menurut Suharto, pendidikan inklusif menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut

“Dengan pendidikan inklusif kita mendapatkan kurikulum dan kualitas pendidikan yang sama. Satu hal yang terpenting adalah anak-anak penyandang disabilitas dibiasakan bergaul dengan anak nondifabel. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan diri, begitupun sebaliknya. Sehingga situasi di sekolah yang saling membantu menjadi hal penting dalam pembelajaran di kelas,” jelas dia.

Penguatan Integrasi Sosial dan Nasional

Persoalan pendidikan inklusif bukan hanya ditujukan kepada siswa penyandang disabilitas. Namun juga kepada seluruh komunitas di sekolah tersebut. Hal yang penting adalah semua harus bisa menyesuaikan dengan pendidikan inklusif. Tujuan pendidikan inklusif pun memenuhi hak semua orang tanpa terkecuali dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Menurut dia, dengan pendidikan inklusif yang mengedepankan multikultural dan menampung semua orang dengan latar belakang yang berbeda termasuk penyandang disabilitas bisa membantu penguatan integrasi sosial maupun nasional.

“Jadi penerimaan kepada semua orang diajarkan sejak usia sekolah maupun sejak dini, maka akan menghilangkan stigma deskriminasi. Juga akan menghilangkan radikalisme, karena setiap orang dengan latar belakang agama yang berbeda pun bagian dari mereka,” ujar dia.

Kebanyakan sekolah yang menolak siswa disabilitas karena mereka belum mengetahui pendidikan inklusif dan manfaatnya. Maka para penyelenggara pendidikan mesti banyak belajar dan menengok sekolah-sekolah yang sudah cukup berhasil mempraktikkan pendidikan inklusif. Sehingga bisa berubah sikap dengan menerima anak-anak disabilitas dan berlatar belakang yang berbeda.

Edukasi Sedini Mungkin

Lebih lanjut, pendidikan inklusif tidak lepas dari tantangan-tantangan yang dihadapi. Misalnya inklusi belum menjadi filosofi sistem pendidikan nasional. Jadi seolah-olah masih mengenal perbedaan antara sekolah yang sudah dengan yang belum menyelenggarakan pendidikan inklusi. Selain itu, inklusi disamakan dengan Guru Pembimbing Khusus (GPK). Jadi, jika tidak ada GPK, sekolah tidak mau menerima siswa penyandang disabilitas.

“Padahal inklusi bisa dibangun tanpa GPK. Misalnya ada siswa disbilitas yang secara intelegensi mampu menyerap pembelajaran sama dengan siswa yang lain, maka pendidikan inklusi harus dilaksanakan meskipun tanpa GPK. Bahkan teman sebayanya juga bisa membantu, karena hal tersebut tidak mengurangi kesempatan belajar siswa nondifabel,” kata dia.

Menurut Suharto, semua pihak punya upaya melakukan pendidikan inklusif. Kemudian, edukasi tentang kesetaraan penyandang disabilitas seharusnya dilakukan sedini mungkin, bisa diimulai dari keluarga, dikembangkan di sekolah, dan dipraktikkan di masyarakat.

“Kalau di jenjang Sekolah Dasar (SD) bahkan di Taman Kanak-kanak (TK) sudah menjalankan pendidikan inklusif, akan sangat mengena dan menjadi perspektif ketika dewasa sudah tidak akan diskriminatif lagi,” tutur dia. (K. Setia Widodo)

Read Next