Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA - Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) menilai Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen berpotensi mengebiri kebebasan akademik dosen.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua BKSPTIS Fathul Wahid pada Senin (10/4/2023), BKSPTIS menyimpulkan tiga poin utama, yang intinya meminta kebijakan ini ditunda penerapannya sampai ada kajian akademis lebih lanjut.
"BKSPTIS memahami penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Namun, BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi," tulis Fathul Wahid, yang merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dilansir Selasa (11/4/2023).
Fathul menambahkan BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen tersebut dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami memahami salah satu tujuan penerbitan Permen diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya," jelasnya.
Namun, lanjut Fathul, tujuan tersebut dipandang BKSPTIS berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen. BKSPTIS meminta Kementerian PAN RB mengkaji ulang penerapan Permen tersebut, khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi.
BKSPTIS juga melihat Permen tersebut di lingkungan perguruan tinggi berdampak pada proses pengakuan angka kredit yang sudah dikumpulkan dan belum digunakan sejak SK jabatan akademik terakhir, sampai akhir 2022, tidak memiliki jangka waktu yang rasional.
Hal ini karena karya publikasi dosen masih dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup pencipta dan terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
"Lewat surat ini ini, BKSPTIS mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan," tutup Fathul.