logo

Sekolah Kita

Agar tak Terjadi Pungutan, 20 Persen Danais Yogyakarta Diusulkan untuk Pendidikan

Agar tak Terjadi Pungutan, 20 Persen Danais Yogyakarta Diusulkan untuk Pendidikan
Kunjungan Komisi D DPRD DIY ke SMAN I Banguntapan, Bantul, Kamis (5/1/2023). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto mengatakan kunjungan ke SMAN I Banguntapan merupakan upaya mengklarifikasi tuduhan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait adanya pungutan liar. (EDUWARA/Dok DPRD DIY)
Setyono, Sekolah Kita06 Januari, 2023 21:06 WIB

Eduwara.com, JOGJA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong Pemda DIY untuk mengalokasikan 20 persen dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk membantu pendidikan. Ini bertujuan untuk mencegah sekolah-sekolah negeri menarik pungutan liar ke wali murid.

Harapan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD DIY saat melakukan kunjungan ke SMAN I Banguntapan, Bantul pada Kamis (5/1/2023).

Dalam rilis yang disebarkan ke wartawan pada Jumat (6/1/2023), Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto mengatakan kunjungan ke SMAN I Banguntapan ini sebagai upaya mengklarifikasi tuduhan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait adanya pungutan liar.

"ORI selalu memojokkan sekolah berkaitan dengan pungutan. Hal tersebut membuat kami prihatin karena akan mengganggu jalannya pendidikan di DIY," kata Koeswanto.

Baginya, kedatangan DPRD DIY ke sekolah untuk klarifikasi langsung ini bertujuan mendorong Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk menghadirkan regulasi terkait urusan sumbangan maupun pungutan ke orang tua.

Harapannya, dengan adanya regulasi ini maka akan mempersempit laporan masyarakat terkait sekolah mengenai pungutan maupun sumbangan yang dinilai illegal ke ORI DIY.

"Tak hanya itu, ini juga menutup kesempatan bagi organisasi atau lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan masalah tersebut lebih jauh," ungkapnya.

Anggota Komisi D, Sofyan Setyo Darmawan, menambahkan selain mendorong Pemda DIY menghadirkan regulasi tentang pungutan maupun sumbangan. Dewan juga meminta Pemda DIY merealisasikan dua hal.

"Pertama, agar DIY mewajibkan setiap anak belajar 12 tahun. Kedua, merealisasikan 20 persen Danais dialokasikan untuk pendidikan. Ini sebagai upaya mencukupi biaya rancangan kegiatan sekolah," kata Sofyan.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Basuki mengatakan terkait dengan regulasi dan permintaan DPRD, saat ini Biro Hukum Pemda DIY tengah menggodog skema, sehingga nantinya akan bisa jelas mana yang bersifat sumbangan dan pungutan.

Ketua Komite SMAN I Banguntapan, Muh Abdullah mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan. Menurutnya, definisi pungutan dan sumbangan itu berbeda.

"Apa yang dilaporkan ke ORI DIY ini bermula dari paparan Kepala Sekolah mengenai kegiatan selama satu tahun bagi kelas 10. Pasalnya, tanpa adanya pendanaan kegiatan itu tidak berjalan,” kata Abdullah.

Dari rincian anggaran kegiatan tersebut, pihak komite sekolah kemudian menawarkan kepada wali murid untuk memberikan sumbangan secara sukarela. Tapi kesanggupan tersebut ditulis dengan tujuan untuk mengontrol dana yang masuk.

Read Next