logo

Sekolah Kita

Apresiasi SKB 4 Menteri, Komnas Pendidikan Minta Semua Pihak Disiplin

Apresiasi SKB 4 Menteri, Komnas Pendidikan Minta Semua Pihak Disiplin
Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas Tambah mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait dengan kewajiban Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester genap tahun ajaran 2021/2022. (Istimewa)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita24 Desember, 2021 14:09 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Pengamat Pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas Tambah mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait dengan kewajiban Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.

SKB ini dinilai Andreas sebagai langkah yang baik untuk menghindari kejenuhan dan kebosanan siswa dalam menjalani belajar secara daring. Selain itu, kewajiban PTM terbatas ini juga dapat mengurangi learning loss.

Meski demikian, Andreas meminta pemerintah harus berkomitmen untuk menaati prosedur yang ada di dalam SKB empat menteri tersebut. “Tenaga pendidik dan kependidikan yang non-komorbid harus divaksinasi. Ini benar-benar harus dipatuhi dan dilaksanakan. Selain itu, hal ini juga harus dilakukan merata di seluruh daerah di Indonesia. Tidak hanya di Jabodetabek saja,” ujar Andreas kepada Eduwara.com, Jumat (24/12/2021).

Tak hanya tenaga pendidik dan kependidikan, para siswa pun juga harus disiplin dan telah melaksanakan  vaksinasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi baik siswa itu sendiri dan masyarakat di sekitarnya.

“Orang tua memegang peranan penting untuk mengedukasi anak-anak untuk mendapatkan vaksinasi. Harus diingat bahwa vaksinasi ini halal dan telah mendapatkan izin MUI, jadi rasanya tak ada alasan lagi untuk menolak vaksin,” tutur Andreas.

Ditegaskan Andreas, sekolah juga tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tak terjadi lagi klaster Covid-19 di sekolah. “Jangan hanya di awal-awal saja ketatnya, selanjutnya karena dirasakan aman kemudian tidak lagi melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai seperti ini. Kita tentu tidak ingin ada klaster sekolah,” papar Andreas.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. 

Read Next