Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani menekankan pentingnya menciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) guna mempersiapkan generasi muda yang berkualitas.
Hal itu diwujudkan dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah untuk dapat memahami perspektif hak anak sehingga mampu mengimplementasikan SRA dengan baik.
Hal tersebut diutarakan Rini Handayani dalam Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang dilakukan secara daring, Senin (26/12/2022).
Menurut Rini, satuan pendidikan ramah anak merupakan hal penting untuk diwujudkan karena delapan jam atau sepertiga kehidupan anak sehari-hari berada di sekolah.
"Maka dari itu, negara perlu memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan dan anak dapat berkembang secara optimal sebagai generasi penerus bangsa,” tutur Rini Handayani seperti dilansir Eduwara.com, Rabu (28/12/2022), dari laman KemenPPPA.
Lebih jauh Rini menjelaskan, fakta menunjukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum dilakukan secara optimal, masih terdapat diskriminasi, kekerasan, bullying dan keterbatasan akses bagi anak untuk memperoleh pendidikan.
"Oleh sebab itu, partisipasi tenaga pendidik, pemerintah, dan stakeholder terkait perlu untuk ditingkatkan dalam mewujudkan SRA," tegas dia.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di satuan pendidikan, Rini mendorong penerapan pilar, prinsip, konsep, dan komponen yang ada dalam SRA bisa diaplikasikan ke tiap-tiap sekolah melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Hal itu diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman, serta mampu meningkatkan partisipasi peserta didik/anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, mekanisme, dan pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan.
Peran serta pendidik dalam mengimplementasikan hak anak pun sebagai acuan dalam bekerja penting dilaksanakan dalam mewujudkan SRA. Hal itu senada dengan amanat Konvensi Hak Anak yang menegaskan disiplin yang diterapkan di sekolah harus menghormati hak dan martabat anak.
"Selain itu, pendidik juga diharapkan mampu mengedukasi stakeholder di lingkungan pendidikan untuk turut memahami pentingnya hak anak. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 54 pada Undang-undang Perlindungan Anak yang mendorong guru, pengelola sekolah dan pihak lainnya untuk memberikan perlindungan pada anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan," tambah dia.
Oleh karena itu, Rini mendorong Pemerintah Daerah untuk turut serta memfasilitasi terselenggaranya SRA melalui pembiayaan pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Terlebih lagi, hal tersebut senada dengan mandat Konvensi Hak Anak di Pasal 28 yang mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak. (K. Setia Widodo/*)