logo

Sekolah Kita

DIY Buka Lowongan 330 PPPK Guru

DIY Buka Lowongan 330 PPPK Guru
Rapat Kerja Disdikpora DIY dengan Komisi D DPRD DIY, Rabu (13/5/2026). Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menyampaikan tidak ada kebijakan pemberhentian guru honorer di sekolah negeri. SE Mendikdasmen No 7/2026, sama sekali tidak disebutkan adanya kebijakan pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri. (EDUWARA/Dok. Humas Pemda DIY)
Setyono, Sekolah Kita20 Mei, 2026 07:20 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Sebagai upaya menjamin ketersediaan guru dan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka lowongan untuk 330 guru. Karena kebijakan tidak boleh ada pengangkatan guru honorer, maka pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dilakukan lewat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, saat Rapat Kerja dengan Komisi D DPRD DIY.

“Perlu kami klarifikasi bahwa di Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, sama sekali tidak disebutkan adanya kebijakan pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri,” terang Suci dikutip Selasa (19/5/2026). 

Dengan keluarnya SK tersebut, maka Guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan pemerintah daerah.   

Tak hanya itu, penugasan bagi guru Non-ASN ini secara resmi diperpanjang dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Sedangkan kebijakan guru non ASN untuk tahun 2027 juga belum diputuskan.

“Guru Non-ASN tetap akan mendapatkan penghasilan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat, atau insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja,” ujarnya. 

Formasi PPPK Guru

Sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan, Pemerintah DIY terus melakukan berbagai langkah strategis, antara lain melalui pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini Pemda DIY mengusulkan pembukaan formasi PPPK guru sebanyak 330 formasi, dengan prioritas pada kebutuhan mata pelajaran tertentu sesuai kebutuhan sekolah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru, khususnya di sektor pendidikan, seiring kebijakan penghapusan honorer dari pemerintah pusat yang ditargetkan selesai pada akhir 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan penyelesaian tenaga honorer dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

“Kalau PPPK paruh waktu dianggap belum selesai lalu terus mengangkat honorer lagi, ya tidak akan selesai-selesai. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN di daerah,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan kebutuhan guru di Bantul saat ini dinilai sudah mencukupi setelah adanya PPPK paruh waktu. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga guru, bakal dihitung berdasarkan mata pelajaran serta kondisi masing-masing sekolah.

Read Next