logo

Kampus

Dosen Hukum UWM Beri Pendampingan Soal Hukum Waris

Dosen Hukum UWM Beri Pendampingan Soal Hukum Waris
Dosen Fakultas Hukum UWM Yogyakarta, Arvita Hastarini saat memaparkan mendampingi warga Desa Giripurwo mengenai hukum waris. (UWM)
Setyono, Kampus12 Juli, 2022 16:43 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Warga Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta berkesempatan mendapatkan pendampingan dari dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Arvita Hastarini dalam hal pembuatan hak waris.

"Warga di pedesaan ketika mereka diajak diskusi tentang aturan membuat surat dimaksud. Mereka sangat awam, tidak memahami bagaimana dan di mana membuat surat tersebut," katanya dalam rilis, Senin (11/7/2022).

Arvita mengatakan warga banyak bertanya bagaimana dan dimana mereka dapat membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila ada kerabat sebagai WNI keturunan China maupun keturunan timur asing lainnya seperti Arab, Pakistan, India, dan lainnya.

Arvita mengatakan melalui kegiatan penyuluhan bertema 'Unifikasi Aturan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Indonesia', bisa memberi gambaran kepadanya tentang banyak warga yang belum paham apa dan fungsi dari surat keterangan waris.

Surat keterangan waris itu sebenarnya sederhana, kata dia, berisi nama pewaris, nama ahli waris, dan berapa bentuk harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris.

"Fungsinya, surat itu menjadi dasar seseorang yang dianggap ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan pewaris," ujar dia.

Pemahaman yang kurang soal surat waris, menurut dia, tidak hanya pada warga. Para pemangku desa atau apparatus kelurahan yang berurusan dengan pembuatan Surat Keterangan Ahli waris, juga merasa perlu memahami lebih detail masalah itu.

"Seorang petugas keamanan desa Giripurwo menanyakan, bagaimana mengatasi adanya ahli waris di luar nama yang tertera dalam surat waris? Bagaimana dampaknya dengan pihak kelurahan yang nantinya terkait dengan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut dan kendala lainnya? Bagaimana apabila pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut tidak bisa menunjukkan bukti apakah pihak tersebut bisa tetap menjadi Ahli waris," kutip Arvita.

Menurut dia, penyuluhan masalah waris tidak hanya diperlukan oleh warga, aparatur desa faktanya memerlukan hal serupa. Karena itu, kehadiran para dosen yang membidangi masalah waris sangat diperlukan untuk menyampaikan pengertian di desa-desa agar pelaksanaan waris bisa berlangsung lancar dan damai.

 

Read Next