Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, BANDUNG—Kementerian Agama tengah mengkaji ulang regulasi mengenai gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini.
Fokus evaluasi ini adalah Peraturan Menteri Agama No.30/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama N0.33/2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan.
Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.
Kedua, beberapa program studi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami beban aktualitas sehingga perlu direvisi. Amin mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi.
"Dan ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi," terang Suyitno dalam kegiatan review regulasi akademik ini di Bandung, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (19/4/2022).
Selain ketiga hal tersebut, Amin juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI.
“Perlu dipastikan kembali, apakah keilmuan kita cukup diakomodir dalam 54 prodi? Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries. Saat ini pengembangan prodi terbatas pada 54 prodi yang diantaranya prodi tersebut sudah out-of-date dan tidak berkembang," sambungnya.
Kasubdit Pengembangan Akademik Kemenag M. Adib Abdushomad, mengatakan ada beberapa gelar akademik yang akan disesuaikan agar relevan dengan realitas zaman saat ini. Penyesuaian gelar akademik juga memperhatikan proyeksi kebutuhan umat di masa yang akan datang.
Tahapan pembahasan draft PMA ini dimulai dengan presentasi policy papers perwakilan Asosiasi yang mengajukan perubahan gelar serta penambahan prodi baru, vokasi dan profesi. Selanjutnya, jika secara substansi sudah jelas, akan dilanjutkan pembahasan draft RPMA tersebut dengan Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri.
Sebelumnya, akan dilakukan public hearing dengan forum Rektor bidang Akademik dan Asosiasi.
"Jika sudah final, akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham [Kementerian Hukum dan HAM]. Draft review PMA 38 ini diharapkan segera bisa difinalisasi, dengan kolaborasi dan sinergi," tutup Adib.