logo

Kampus

Ini Delapan Bakal Calon Rektor UNS Solo Periode 2023-2028

Ini Delapan Bakal Calon Rektor UNS Solo Periode 2023-2028
Jumpa pers Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor UNS (P3CR) terkait Hasil Seleksi Tahap Verifikasi, Sabtu (15/10/2022). (EDUWARA/K. Setia Widodo)
Redaksi, Kampus16 Oktober, 2022 17:13 WIB

Eduwara.com, SOLO – Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah sampai pada tahapan penetapan bakal calon. Sebelumnya, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) dalam tahap penjaringan menerima sembilan peminat untuk menjadi bakal calon rektor.

P3CR, dengan dukungan Tim Teknis dan dengan pemberitahuan kepada Panitia Pengawas, melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat delapan nama yang lolos. Kemudian, Majelis Wali Amanat (MWA) pada Jumat (14/10/2022) menetapkan dan menyetujui nama-nama tersebut dalam Rapat Pleno.

Demikian yang disampaikan Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi pada Jumpa Pers Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor UNS (P3CR) Terkait Hasil Seleksi Tahap Verifikasi, Sabtu (15/10/2022). Jumpa pers diselenggarakan di Ruang Sidang 1 Kantor Pusat Gedung dr Prakosa UNS Solo.

“Berdasarkan hasil verifikasi, P3CR menetapkan dan menyampaikan dalam berita acara dengan menyatakan bahwa nama-nama tersebut yang disampaikan nama-nama secara berurutan menurut abjad dan tanpa gelar memenuhi persyaratan sebagai bakal calon rektor. Kedelapan nama itu ialah Bandi, Hartono, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Kuncoro Diharjo, Reviono, Sajidan, Samanhudi, dan Venty Suryanti,” terang Hasan Fauzi.

Dalam melakukan verifikasi, sambung dia, P3CR dengan sungguh-sungguh telah memperhatikan peraturan perundang-undangan dan pembacaan berkas dilakukan dengan hati-hati. Peraturan tata tertib pemilihan Rektor UNS mempersyaratkan pemenuhan berkas persyaratan pendaftaran secara keseluruhan hingga ditutup masa pendaftaran dan masa pemenuhan kelengkapan berkas.

Hasan Fauzi juga menjelaskan bahwa peminat pendaftaran atas nama Irwan Tri Nugroho dinyatakan tidak memenuhi berkas pendafataran, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai bakal calon rektor. Berkas yang tidak memenuhi syarat terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Ketua P3CR, Tri Atmojo Kusmayadi mengatakan, berkas pendaftaran secara keseluruhan bagi bakal calon rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 (1) b.

“Dokumen pendaftaran secara keseluruhan meliputi tujuh poin. Tadi sudah dikatakan Pak Wakil Ketua, poin 1 b tidak terpenuhi. Peraturan ini secara menyeluruh, berarti kalau satu saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa diproses,” kata dia.

Selanjutnya, kedelapan bakal calon rektor akan diundang dalam rapat pleno MWA yang bersifat terbuka pada 17 Oktober 2022. Dalam rapat pleno tersebut, mereka datang untuk menyampaikan visi dan misi menurut peraturan yang berlaku. (K. Setia Widodo)

Read Next