logo

Gagasan

Jika Frasa Madrasah Hilang, Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas

30 Maret, 2022 03:14 WIB
Jika Frasa Madrasah Hilang, Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. (dpr.go.id)

Eduwara.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menegaskan jika frasa madrasah dihilangkan dari draft Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. 

Baidowi memaparkan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, frasa “Madrasah” telah disebutkan beberapa kali yakni dalam Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1. 

“Adanya RUU Sidiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022,” ujar Baidowi dalam siaran pers yang diterima Redaksi Eduwara.com, Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut dipaparkan Baidowi, berdasarkan Data Statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama, pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen swasta, sedangkan jumlah negeri hanya 4,9 persen saja.

“Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu kami dari fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan,” tegas Baidowi.

Dia menilai, menghilangkan frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan. Dikatakan Baidowi, selama ini fakta menunjukkan bahwa peran madrasah sangat besar dalam pendidikan di Indonesia. 

Peran madrasah, lanjut Baidowi, sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa. “Sudah seharusnya madrasah lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-undang. Jangan malah dihapus. Selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003,” kata Baidowi.

Madrasah Tidak Dihapus

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Anindito Aditomo kepada Eduwara.com mengatakan, dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

“Draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Anindito, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut diungkap dia, Kemendikbudristek tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.

Dikatakan Anindito, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. 

“Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian,” tutur Anindito. 

Read Next