logo

Kampus

Kemenag Bakal Kaji Kembali Regulasi Soal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

Kemenag Bakal Kaji Kembali Regulasi Soal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Kemenag Bakal Kaji Kembali Regulasi Soal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Kemenag)
Bunga NurSY, Kampus02 Februari, 2022 14:21 WIB

Eduwara.com, BALIKPAPAN—Kementerian Agama akan mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), untuk disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini. 

“PMA tersebut akan disesuaikan dan dikembangkan menjadi tiga aspek, yaitu mengatur tentang program studi akademik, prodi profesi, dan prodi terapan,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Amin Suyitno dalam Rakor Kemahasiswaan di Balikpapan, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag pada Selasa (1/2/2022). 

Menurut Suyitno, pihaknya tengah mengagendakan pembukaan program studi (prodi) umum bagi kampus PTKIN yang sudah mendaftar ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

“Prodi umum yang akan dibuka adalah bidang ilmu murni, seperti Kimia, Fisika, Matematika, dan seterusnya. Pembukaan prodi umum ini juga peluang bagi UIN yang baru bertransformasi untuk menambah jumlah mahasiswa,” terangnya. 

Meskipun sudah bertransformasi dari IAIN menjadi UIN, kata Suyitno, beberapa kampus seperti UIN KH. Achmad Siddiq, UIN Mataram dan UIN Sultan Hasanuddin Banten masih belum mempunyai program studi umum. 

“Bahkan ada UIN yang sudah lebih dari empat tahun masih belum membuka Prodi Umum,” cetus Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Rencana pembukaan prodi umum ini, kata Suyitno, dilakukan secara simultan dengan penyiapan tenaga pengajar/dosen yang relevan.  “Wakil Rektor II berperan harus support akan ketersediaan dosen prodi ilmu umum. Petakan kebutuhan dosen yang diperlukan,” tandasnya.

Read Next