Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA—Kementerian Agama berencana melakukan redistribusi guru madrasah untuk memetakan dan melakukan pemerataan kualitas.
Rencana ini dibahas bersama oleh jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dengan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Redistribusi Guru Madrasah yang berlangsung di Jakarta, Kamis (31/3/2022)
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali menyampaikan bahwa penempatan guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Surat edaran BKN tahun 2010 tentang mutasi mengatur bahwa penempatan guru mendekati domisili tempat tinggalnya. Jadi perlu dirumuskan alasan yang kuat dan logis,” sambungnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (31/03/2022).
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menilai Biro Kepegawaian dan Direktorat GTK Madrasah perlu berdiskusi bersama untuk melakukan analisis dan pemetaan berbasis data yang valid, akurat, dan mutakhir.
Hal itu penting untuk memastikan proses redistribusi nantinya tidak mengalami kegaduhan. Prosesnya juga harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kriteria dan alasan-alasan yang kuat, serta berbasis regulasi yang sudah ada.
Tim Kemenag, kata Nizar, juga perlu duduk bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemetaan guru. “Sehingga, tidak ada lagi kesalahan dalam penempatan,” tuturnya.
Direktur GTK Madrasah Kemenag Muhammad Zain menambahkan bahwa rencana redistribusi guru madrasah ini juga perlu didukung dengan regulasi yang relevan dengan basis pemetaan data yang akuran dan valid. Sehingga, pendstribusian ini bisa berjalan baik.
“Saya berharap pelaksanaan FGD ini menjadi awal dalam melakukan redistribusi guru,” harapnya.