logo

Kampus

Kemendikbudristek Resmikan Dua Gedung Laboratorium Universitas Borneo Tarakan

Kemendikbudristek Resmikan Dua Gedung Laboratorium Universitas Borneo Tarakan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai menandatangani prasasti peresmian dua gedung laboratorium tersebut pada Rabu (9/3/2022) (Kemendikbudristek)
Bunga NurSY, Kampus10 Maret, 2022 09:39 WIB

Eduwara.com, TARAKAN—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meresmikan Gedung Laboratorium Sentral Ilmu Hayati (LSIH) serta Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu di Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk memperkuat pendidikan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai menandatangani prasasti peresmian dua gedung laboratorium tersebut pada Rabu (9/3/2022), mengatakan, peresmian kedua gedung laboratorium tersebut sejalan dengan pesan dari Presiden Joko Widodo yang menekankan pembangunan SDM harus difokuskan tidak hanya di Pulau Jawa tapi juga daerah di perbatasan. 

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, menjadi sangat penting pembangunan SDM di daerah perbatasan. Itulah yang akan memajukan Indonesia. Salah satu upayanya dilakukan dengan peresmian laboratorium di UBT hari ini,” ucapnya seperti dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Rektor UBT Adri Patton mengungkapkan bahwa UBT yang berlokasi di provinsi yang termuda telah berhasil membuka sembilan program studi. 

Dilanjutkannya, UBT telah mendukung pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diantaranya dengan mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti pertukaran mahasiswa di Thailand dan Filipina.

“Selain itu, UBT telah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual sebagai implementasi Peraturan Mendikbudristek yang telah terbit,” ungkap Rektor Adri.

Sebagai informasi, pada 2019, UBT mendapatkan bantuan Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Adapun, peruntukkan Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu ini adalah untuk praktikum laboratorium ilmu dasar seperti fisika dasar, kimia dasar dan biologi dasar serta laboratorium komputer. 

Selain praktikum ilmu sains dasar dan komputer, gedung ini juga dapat dimanfaatkan untuk perkuliahan Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) dimana gedung telah dilengkapi dengan peralatan laboratorium lengkap serta furnitur penunjang perkuliahan.

Read Next