logo

Sekolah Kita

Kemendikbudristek Terbitkan Diskresi Aturan PTM, Cek Penjelasannya!

Kemendikbudristek Terbitkan Diskresi Aturan PTM, Cek Penjelasannya!
Ilustrasi. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menerbitkan diskresi mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka 100 persen di tengah peningkatan kasus Covid-19. ( SD Muhammadiyah 1 Ketelan Solo)
Redaksi, Sekolah Kita02 Agustus, 2022 15:24 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menerbitkan diskresi mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka 100 persen di tengah peningkatan kasus Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

Manurutnya, SE itu juga dibuat berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek.

“Kesepakatan itu juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Senin (1/8/2022).

Dia menambahkan, pihaknya ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19.

Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 (terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan Pendidikan); dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate lebih dari 5 persen.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang dia.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen. (K. Setia Widodo)

Read Next