logo

Sains

KKP Apresiasi Inovasi Intan Box dari Unair-BSTF untuk Konservasi Penyu

KKP Apresiasi Inovasi Intan Box dari Unair-BSTF untuk Konservasi Penyu
Tukik Hasil Penetasan Menggunakan Intan Box Dilepasliarkan di Banyuwangi. (KKP)
Bunga NurSY, Sains21 Maret, 2022 09:34 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan mengapresiasi inovasi alat tetas penyu Intan Box yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan Tim Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso saat melakukan pelepasliaran tukik di Pulau Santen, Desa Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, baru-baru ini bersama Tim Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF), Universitas Airlangga, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah V Banyuwangi dan Radar Jawa Pos Banyuwangi.

“Tukik sebanyak 4 ekor yang dilepasliarkan adalah hasil penetasan menggunakan intan box oleh Tim Kedokteran Hewan Universitas Airlangga dan BSTF. Intan box merupakan inkubator buatan yang secara khusus diciptakan sebagai solusi atas permasalahan gagal menetas akibat predator, iklim hingga bakteri,” jelas Permana seperti dikutip dari siaran pers KKP, Minggu (20/03/2022).

Dia menambahkan, alat tetas penyu yang digagas oleh Wiyanto Haditanojo dari BSTF ini juga memiliki pengaturan suhu inkubasi yang dapat menentukan jenis kelamin penyu sehingga keseimbangan populasinya di alam dapat terjaga.

Dia melanjutkan, tukik-tukik tersebut merupakan sisa tukik yang telah dilepasliarkan pada tanggal 5 Desember 2021 silam. 

Sebelumnya, Tim BSTF bersama Universitas Airlangga meletakkan 51 butir telur penyu ke dalam intan box. Setelah inkubasi, sebanyak 39 telur berhasil ditetaskan dan sisanya mengalami kegagalan. Yudi juga berharap, kegiatan pelepasliaran tukik penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu.

Penyu merupakan salah satu biota laut yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Apendiks I CITES, yang berarti perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Pelepasliaran tukik penyu selain sebagai upaya pelestarian menjadi media pembelajaran secara langsung untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. 

Selain masuk dalam Apendiks I CITES, untuk memperkuat perlindungannya KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Sementara itu Drh. Adit dari Universitas Airlangga menyampaikan bahwa persentase keberhasilan penggunaan alat tetas intan box kali ini sebesar 76,4%. Sebelum dilepasliarkan, tukik telah diobservasi selama kurang lebih 3 bulan hingga tukik dalam kondisi sehat dan lincah sehingga dapat dilepaskan ke alam.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penyu sudah terancam punah sehingga tugas dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan masyarakat lainnya adalah melaksanakan konservasi penyu melalui sinergi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut, menciptakan laut yang sehat dan bersih.

Read Next