logo

EduBocil

KPAI Dorong Percepatan Pencapaian Pembuatan Akta Kelahiran

KPAI Dorong Percepatan Pencapaian Pembuatan Akta Kelahiran
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra (istimewa)
Bhakti Hariani, EduBocil10 Januari, 2022 15:55 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pembuatan pencatatan akta kelahiran sekitar 5 juta anak untuk memenuhi target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra menuturkan, pemerintah memiliki target dalam RPJMN 2020—2024 terkait pemenuhan hak sipil anak atas kepemilikan akte kelahiran sebanyak 100 persen dari seluruh jumlah anak di Indonesia.  Adapun, lanjutnya, target capaian tahun 2021 berdasarkan RPJMN lima tahunan tersebut sebanyak 95 persen dari jumlah anak yakni sebanyak 83,9 juta akta. 

Berdasarkan data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada bulan Juli 2021 tercatat capaian akta lahir anak sebanyak 78,43 juta akta (93,49 persen) dalam rentang usia 0-17 tahun. Sementara itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai sebanyak 27.914.960 anak (36.87%).

“Jika dilihat selisih data target tersebut dengan capaian yang sudah dilakukan, maka ada sebanyak 5,5 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir, sedangkan untuk KIA masih perlu upaya ekstra untuk mencapainya,” ujar Jasra kepada Eduwara.com, Senin (10/1/2022).

Berdasarkan data KPAI, terdapat beberapa provinsi yang capaian akta lahir untuk anak masih berada di bawah target nasional diantaranya Provinsi Aceh, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat.

“Kami mendorong provinsi-provinsi tersebut untuk melakukan percepatan pencapaian pencatatan akta kelahiran. Ada banyak cara yang bisa ditempuh agar percepatan ini dapat tercapai maksimal,” kata Jasra.

Cara-cara tersebut, lanjut Jasra, diantaranya adalah dengan mendorong peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/ kota untuk menempatkan petugas Disdukcapil di kelurahan dan kecamatan sebagai peran aktif para petugas. 

“Ini harus dilakukan karena harus terkoneksi dengan garda terdepan warga yaitu Rukun Tetangga (RT). Kalau RT dan Disdukcapil tidak terkoneksi langsung, maka cukup sulit memastikan anak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Apalagi RT setempat tidak aktif menanyakan ke warganya dan tidak melaporkan ke Disdukcapil, maka akan sulit Indonesia mencapai 100 persen pencatatan kewarganegaraan,” papar Jasra.

Diungkap Jasra, RT adalah mitra strategis menuju pemenuhan perbaikan pencatatan kewarganegaraan sampai 2024. Hanya sayangnya belum terdapat sanksi bagi RT yang tidak melaporkan. 

“Bisa juga digelar gebyar serentak pencatatan akta kelahiran. Selain itu, adakan kerjasama dengan lembaga lembaga yang melaksanakan pengasuhan atau serupa pengasuhan anak bagi Anak anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) yang berada di panti asuhan. Mudahkan pelayanan ke panti-panti asuhan yang ada di masing-masing kabupaten/ kota. Saya kira ini sangat solutif dalam memperbaiki pencatatan kewarganegaraan,” tutur Jasra.

Pencatatan akta kelahiran ini, kata Jasra dalam rangka pemenuhan hak warga negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pada pasal 27 ayat 1 yang menyatakan identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

Read Next