logo

EduBocil

Mekanisme Penentuan Kelulusan Peserta Didik Ditentukan Satuan Pendidikan

Mekanisme Penentuan Kelulusan Peserta Didik Ditentukan Satuan Pendidikan
Koordinator Pembangunan Kurikulum Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Kemendikbudristek, Yogi Anggraena, dalam Webinar Pengelolaan Penilaian Hasil Pembelajaran, Kamis (7/4/2022). (EDUWARA/Dok. Direktorat Sekolah Dasar)
Redaksi, EduBocil11 April, 2022 20:51 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Salah satu spirit Kurikulum Merdeka adalah memberikan ruang kepada guru untuk menentukan penilaian yang sesuai dengan peserta didik di sekolah. Dengan dikembalikannya evaluasi hasil belajar peserta didik pada guru, maka guru dapat lebih fleksibel dan inovatif dalam menentukan evaluasi hasil belajar.

Selain itu, evaluasi hasil belajar di masa pandemi Covid-19 tidak hanya semata-mata berupa penilaian kenaikan kelas, tetapi dapat dirancang guna mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan menguatkan pendidikan kecakapan hidup.

Namun yang terjadi adalah masih banyaknya pertanyaan yang diajukan tentang apa saja yang dapat dijadikan nilai rapor, berapa persentase dari masing-masing komponen penilaian, bagaimana melakukan pengolahan dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Eko Warisdiono, dalam Webinar Pengelolaan Penilaian Hasil Pembelajaran, Kamis (7/4/2022).

“Kurikulum Khusus dan Kurikulum 2013 sudah memberikan pengalaman untuk kita bersama-sama tentang penilaian. Di mana prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah penilaian yang sudah dipahami oleh bapak ibu guru. Namun yang perlu kita perkuat adalah bagaimana secara tepat bisa menggunakan metode, dan model pembelajaran yang sesuai dengan proses pembelajaran,” ujar Eko Warisdiono seperti yang dilansir Eduwara.com, Senin (11/4/2022), dari laman web Direktorat Sekolah Dasar.

Sementara itu, Koordinator Pembangunan Kurikulum Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Kemendikbudristek, Yogi Anggraena, menerangkan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum Merdeka berasal dari Capaian Pembelajaran (CP). Tujuan pembelajarannya itu yang diturunkan dari Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat di Kurikulum Merdeka dari Capaian Pembelajaran (CP).

Memperbaiki dan Mengevaluasi

Yogi menekankan, hal tersebut lebih memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi. Sedangkan penilaian sumatif terutama untuk Sekolah Dasar (SD) tujuannya adalah sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

“Jadi peruntukannya di sini dalam peraturan pemerintahnya secara tegas tujuan dari penilaian formatif itupun untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran. Sedangkan penilaian sumatif tujuannya untuk pencapaian hasil belajar sebagai dasar kenaikan kelas. Dan kelulusan di satuan pendidikan ini terkait dengan tujuan dari penilaian formatif dan penilaian sumatif,” tutur dia.

Lebih lanjut, penilaian hasil belajar peserta didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan mengacu kepada standar kompetensi lulusan. Hal itu mempertegas bahwa yang menyusun mekanisme adalah satuan pendidikan, sehingga kewenangannya tentunya di pegang satuan pendidikan yang bersangkutan.

Terkait penyusunan mekanisme, sebenarnya ada amanah di dalam standar penilaian. Tapi secara prinsip yang sudah dituangkan di dalam peraturan pemerintah bahwa mekanisme itu ditentukan satuan pendidikan untuk kelulusan. Karena pemerintah sudah mencabut penilaian, maka kewenangannya berada di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan nanti harus mengacu kepada standar kompetensi lulusan, oleh karena itu bapak ibu perlu mencermati standar kompetensi lulusan. Karena sekarang sudah ada yang terbaru terkait dengan standar kompetensi lulusan yaitu Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022,” imbuh dia.

Bagi satuan pendidikan yang masih menjalankan Kurikulum 2013, Yogi menegaskan harus mengacu kepada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022. Begitu juga yang menggunakan Kurikulum Darurat merujuknya ke Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022.

“Kalau Kurikulum Merdeka kan belum ada lulusannya, karena masih di kelas 1 dan kelas 4. Dengan kata lain, yang lulusan saat ini masih menggunakan Kurikulum 2013. Karena Kurikulum Darurat pun secara prinsip kan masih Kurikulum 2013, maka ibu bapak saat ini mengacu kepada standar kompetensi lulusan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022,” ujar dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next