logo

Kampus

Optimalkan Jaminan Kesehatan Mahasiswa, UNS Solo Gandeng BPJS Kesehatan

Optimalkan Jaminan Kesehatan Mahasiswa, UNS Solo Gandeng BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri), Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Mundiharno (tengah), dan Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (kanan) dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara UNS Solo dengan BPJS Kesehatan, Senin (11/4/2022). (EDUWARA/K. Setia Widodo)
Redaksi, Kampus11 April, 2022 20:05 WIB

Eduwara.com, SOLO – Kondisi kampus yang cepat berubah, terutama dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), memerlukan kebijakan-kebijakan yang menjadikan kampus bukan lagi menara gading, namun sebagai menara air. Oleh karena itu, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pengelola Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin (11/4/2022) di Ruang Sidang 2 Gedung Rektorat UNS Solo.

“Kerja sama ini membuktikan bahwa kami memerlukan BPJS. Kami memerlukan laboratorium yang lebih luas agar kampus tidak hanya memberikan pengalaman keilmuan saja. Kampus merupakan laboratorium, utamanya dalam bidang kesehatan untuk masyarakat,” kata Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Nota kesepahaman itu memfasilitasi optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), dengan ruang lingkup berupa pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, perluasan kepesertaan program JKN KIS di lingkungan sivitas akademika UNS Solo. 

Sedangkan perjanjian kerja sama menjadi dasar antara UNS dengan BPJS Cabang Solo untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi mahasiswa yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan BPJS.

Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, Jamal meminta kepada seluruh sivitas akademika UNS Solo untuk migrasi dari sistim asuransi lama menjadi anggota BPJS. Demikian pula bagi mahasiswa baru tahun 2022 akan diwajibkan mengikuti keanggotaan BPJS.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menuturkan kerja sama tersebut berangkat dari Peraturan Presiden mengenai optimalisasi program JKN KIS kepada 30 Kementerian dan Lembaga.

“Inti instruksinya adalah mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Demikian pula bagi Kemendikbudristek, untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terdaftar aktif dalam program JKN-KIS. Diwujudkan melalui MoU dan penandatanganan kerja sama seperti ini,” tutur dia.

Ruang lingkup kerja sama, sambung Ali Ghufron, berkaitan dengan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kemudian perluasan program JKN KIS, berbagi keahlian dan informasi serta sosialisasi bersama, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pembelajaran pendidikan tinggi, studi jaminan kesehatan nasional, dan MBKM.

Lebih lanjut, dia menilai perluasan program JKN KIS di perguruan tinggi bertujuan agar mahasiswa bisa merasakan apa yang sudah dibangun oleh negara dan merasakan perlindungan sosial kesehatan.

“Jangan sampai mahasiswa tidak bisa merasakan apa yang dibangun oleh negara. Kita sesama anak bangsa harus saling tolong menolong. Harus merasakan perlindungan sosial kesehatan dan bisa menjaga kesehatan. Jika masyarakat sehat maka negara akan kuat. Oleh karena itu belajar bisa lebih bagus kalau kondisi tidak sakit-sakitan,” jelas dia. (K. Setia Widodo)

Read Next