logo

Sekolah Kita

Melalui RUU Sisdiknas, Pemerintah Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun

Melalui RUU Sisdiknas, Pemerintah Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril. (EDUWARA/Kemendikbudristek)
Redaksi, Sekolah Kita30 Agustus, 2022 00:45 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. Melalui RUU Sisdiknas, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022). 

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” kata Iwan Syahril dalam siaran pers yang dilansir Eduwara.com, Senin (29/8/2022) dari laman Kemendikbudristek.

Guru ASN yang sudah mengajar, sambung dia, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujar dia.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi guru sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar dia. 

Pada intinya, lanjut Iwan, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” pungkas dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah menyampaikan pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU Sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tutur dia.

Pada sisi lain, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Ki Saur Panjaitan XIII mengungkapkan penyelenggara pendidikan swasta menginginkan kesetaraan antara guru, baik guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

"Kami ingin bisa setara, agar guru negeri dan swasta diperlakukan sebagai guru profesional. Kami yakin RUU Sidiknas ini niatnya baik. Kami akan beri masukan bersama dengan teman-teman kita berpandangan baik, mana yang kira-kira kurang, akan kami sampaikan. Mari kita kawal RUU dan mekanismenya bersama-sama," ujar Ki Saur yang juga Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa itu. (K. Setia Widodo/*) 

Read Next