logo

Sekolah Kita

Para Kepala Daerah Akan Diajak Rapat Soal Pembelajaran Tatap Muka

Para Kepala Daerah Akan Diajak Rapat Soal Pembelajaran Tatap Muka
Sugeng Hariyono, Plt.Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dalam acara webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022). (Eduwara/Bunga)
Bunga NurSY, Sekolah Kita03 Januari, 2022 10:41 WIB

Eduwara.com, BALIKPAPAN—Kementerian Dalam Negeri berencana untuk rapat bersama dengan para kepala daerah untuk sosialiasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap 2021/2022.

Sugeng Hariyono, Plt.Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengatakan para kepala daerah juga perlu diberikan pemahaman mengenai wewenang dan panduan agar penyelenggaraan PTM tak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Minggu ini rencananya Mendagri [Tito Karnavian] akan rakor [rapat koordinasi] dengan para kepala daerah, salah satu yang akan dibahas adalah soal PTM ini,” ujarnya dalam acara webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) yang lebih terperinci sekaligus mewajibkan PTM Terbatas mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sugeng menambahkan, salah satu hal yang ditegaskan dalam SKB terbaru itu adalah kepala daerah tidak boleh menambah ketentuan di luar yang telah tercantum.  Selain itu, pemda diperbolehkan untuk memberikan izin pelaksanaan PTM di luar lingkungan satuan pendidikan apabila lingkungan satuan pendidikan tidak memungkinkan untuk PTM. Kemudian, para kepala daerah juga diminta untuk memberikan dukungan lewat APBD untuk kepentingan pelaksanaan PTM terbatas ini.

“Hal-hal ini yang perlu dipahami dan akan kami adakan sosialiasi yang audiens-nya gubernur, walikota, bupati yang bisa diteruskan sampai level kecamatan,” jelasnya.

Read Next