logo

Sekolah Kita

PTM Semester Genap Dimulai, Guru & Tenaga Kependidikan Didesak Penuhi Syarat Vaksin Covid-19

PTM Semester Genap Dimulai, Guru & Tenaga Kependidikan Didesak Penuhi Syarat Vaksin Covid-19
Acara webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022). (Eduwara/Bunga)
Bunga NurSY, Sekolah Kita03 Januari, 2022 09:17 WIB

Eduwara.com, BALIKPAPAN—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengimbau agar para pendidik dan tenaga kependidikan segera melengkapi vaksinasi Covid-19 dua dosis demi menjamin keselamatan peserta didik dalam pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun 2021/2022.

Hal itu kembali ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam acara webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022).

“Kami mohon betul bapak ibu guru dan satuan pendidikan untuk berkenan divaksinasi agar anak didik makin aman di sekolah saat pembelajaran tatap muka. Hanya sedikit sekali komorbid yang tidak memungkinkan untuk vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) yang lebih terperinci sekaligus mewajibkan PTM Terbatas mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB yang baru ini, pendidik dan tenaga pendidik yang menolak divaksin Covid-19 tanpa alasan yang tepat akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Suharti menambahkan, penyelenggaraan PTM kini sudah cukup mendesak mengingat pola pembelajaran jarak jauh yang diterapkan selama hampir dua tahun terakhir tidak bisa berjalan optimal dan merata.

“Pada periode lalu, misalnya, jumlah anak putus sekolah di tingkat SD [Sekolah Dasar] naik 10 kali lipat dari 2019. Banyak orangtua dengan tekanan ekonomi yang mengajak anaknya untuk kerja saja karena merasa PJJ ya sama dengan tidak sekolah,” jelasnya.

Dia melanjutkan PJJ sebelumnya ternyata memberikan tekanan besar tidak hanya pada anak, melainkan juga pada guru dan orangtua. Riset Bank Dunia juga mencatat bahwa pada periode lalu progress pembelajaran mundur 0,8 bulan—1,3 tahun. 

Dari lembaga pendidikan tinggi, dia juga mengungkapkan bahwa ada laporan bahwa jumlah peserta didik yang tidak aktif kuliah juga meningkat. Kesenjangan antara keluarga mampu dan tidak mampu dalam PJJ juga makin melebar.

“Maka dari itu, kita butuh solusi untuk pemulihan pembelajaran dengan PTM meskipun masih terbatas. Semua demi mengurangi dampak negatif dari pandemi Covid-19 di dunia pendidikan,” tegas Suharti.

Adapun, berdasarkan data Kemendikbudristek, sebanyak 81 persen (3,66 juta) dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dan 3,26 juta diantaranya sudah dua dosis.

Sebanyak 310.695 (7 persen) pendidik dan tenaga kependidikan belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 (12 persen) masih dalam proses pemadanan (penyelerasan) dengan sistem pencatatan vaksinasi.

Read Next