logo

Kampus

Peluang Dosen Rumpun Ilmu Agama Jadi Guru Besar Kini Terbuka Lebih Lebar

Peluang Dosen Rumpun Ilmu Agama Jadi Guru Besar Kini Terbuka Lebih Lebar
Menag Yaqut Cholil Qoumas serahkan SK Penetapan Guru Besar kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) usai upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kemenag. (Kemenag)
Bunga NurSY, Kampus04 Januari, 2022 13:39 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi guru besar kini terbuka lebih lebar seiring dengan dipindahkannya proses penilaian dan penetapannya ke Kementerian Agama.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama yang dimeriahkan dengan penetapan 15 guru besar rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Ini adalah kali pertama penetapan guru besar rumpun ilmu agama yang dilakukan oleh Menteri Agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standard mutu yang akuntabel,” kata Ali seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa (04/01/2022).

Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Penatapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.

Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan dengan otoritas yang diberikan kepada Kemenag, harapannya hal itu akan mendukung peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan islam (PTKI) dalam persaingan global.

Berikut 15 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kali pertama ditetapkan sebagai Guru Besar dalam rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:

1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)

2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)

4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)

5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)

8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)

9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)

10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)

11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)

13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf  (IAIN Kediri)

14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)

15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus)

Read Next