Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, MALANG—Indeks Toleransi Jawa Timur berada pada angka 73,8 (baik), namun di daerah tertentu trennya menurun dalam tiga tahun terakhir.
Hal itu mengacu pada penelitian dari Centre for Policy Studies and Data Analysis atau CYDA Universitas Brawijaya.
Peneliti CYDA Erza mengatakan catatan riset di lapangan mengenai kondisi toleransi di Jawa Timur memberikan gambaran mengapa tindak kekerasan berlatar agama masih terus muncul dan berkembang selama ini.
"Toleransi menjadi bagian penting dalam pencegahan terorisme," ujarnya, Minggu (28/11/2021).
Catatan dari riset di lapangan menyebutkan, secara umum Indeks Toleransi Jawa Timur berada pada angka 73,8 (baik).
Indeks toleransi ini dilihat dari minimization of religious difference (77,6), inclusivity (76,7), exclusivity and self-centeredness (73,5), openness for change (78,5), faith and respect for others (68,1), religious conviction (63,7), dan recognizing the freedom of others (79,9). Indikator refleksi keyakinan (religious conviction), mendapatkan skor paling rendah sebesar 63,7.
Dalam riset ini disebutkan, ajaran agama, keyakinan, sikap dan perilaku orang-orang yang bertentangan dengan keyakinan agama terdalam seseorang tidak mudah ditoleransi, dan sering dipandang sebagai ancaman. Riset ini dilakukan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan sebesar 5 persen.
Pada riset lain, CYDA mengungkap terjadinya penurunan toleransi dalam 3 tahun terakhir di Kabupaten Pasuruan. Hasil riset tersebut menunjukkan penurunan angka toleransi sebesar 7 persen, dari sebelumnya 7,1 di 2019 menjadi 6,6 persen pada 2021.
Sikap pada kegiatan agama lain dan pembangunan tempat ibadah di lingkungan sekitar adalah dua hal yang menjadi catatan bagi CYDA. Selama tiga tahun terakhir, kedua aspek ini secara konsisten mengalami penurunan.
Tingkat persetujuan masyarakat pada kegiatan ibadah di lingkungan sekitar mengalami penurunan dari yang sebelumnya mencapai 58,5 persen pada 2019, lalu 55,5 persen pada 2020, kemudian turun menjadi 41,6 persen pada 2021.
Sementara itu, tingkat persetujuan terhadap pembangunan rumah ibadah di lingkungan sekitar, mengalami penurunan lebih jauh, dimana pada 2019 nilainya sebesar 51 persen, turun menjadi 41,88 persen pada 2020 dan anjlok menjadi 29,78 persen pada 2021.
Toleransi menjadi salah satu variabel Indeks Kesalehan Sosial yang memotret masyarakat Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan 1.109 responden yang tersebar di 42 desa dengan tingkat kesalahan 3 persen.
Secara umum, IKS Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan sepanjang tiga tahun berturut-turut, yaitu 72,2 (2019), 76,6 (2020), dan 78,0 (2021).
Ketua Pusat Kajian Media, Literasi, dan Kebudayaan (Puska Melek) UB Abdul Wahid mengatakan banyak kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, penghayat kepercayaan Agama Baha'i, dan nonmuslim kerap menjadi sasaran kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Melalui survei dan diskusi pada mahasiswa dan tokoh masyarakat di Kota Malang, Abdul Wahid menyebutkan bahwa tindak kekerasan ternyata tidak hanya berlangsung pada kelompok luar yang memiliki keyakinan berbeda, juga pada kelompok yang memiliki keyakinan sama.
"Temuan paling menarik adalah saling tuding dan salah menyalahkan tidak hanya terjadi antarkelompok yang berbeda keyakinan, tapi juga dalam kelompok itu sendiri," katanya.
Data di lapangan menyebutkan, sebanyak 46 persen nonmuslim pernah dipanggil secara langsung dengan sebutan kafir dan 25 persen muslim juga pernah mendapat panggilan yang sama. Meski demikian, kata tersebut digunakan oleh mayoritas responden dalam konteks bercanda.
Tiga catatan riset di lapangan ini memberikan gambaran bagaimana toleransi bekerja secara berbeda di masing-masing situasi. Secara umum, catatan penelitian tersebut sebagai modal bagus yang dapat menjaga masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindak kekerasan berlatar agama.
Namun, pada indikator sikap/keyakinan pada penganut agama lain (mendirikan rumah ibadah dan persetujuan pada kegiatan agama lain) menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pemangku kepentingan, terutama pemerintah.
Pemerintah harus terus memberikan edukasi, sosialisasi, dan menjalankan program yang melibatkan lintas penganut keyakinan.
Menurut dia, dimensi keyakinan merupakan dimensi yang sulit untuk diubah sehingga membutuhkan perlakuan tindakan yang cukup lama. Toleransi merupakan bagian penting sebagai perwujudan kemerdekaan dalam berkeyakinan yang harus dijamin oleh negara.
Negara dituntut untuk menjamin kebebasan warga dalam menjalankan keyakinannya sejalan dengan Pasal 28-29 UUD 1945. Tentu, tidak hanya pengawasan pada masyarakat tapi juga pada Lembaga yang bersinergi dengan pemerintah.
Abdul Wahid menambahkan, penangkapan anggota fatwa MUI menunjukkan pemerintah harus lebih ketat dalam menyaring kelompok, organisasi, dan lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945, terutama dalam kaitannya dengan jaminan kebebasan menjalankan agama.
"Tokoh agama Islam justru harus memberikan contoh bagaimana penghargaan terhadap kelompok lain yang berbeda harus dilakukan. Bukan sebaliknya, menggerogoti kerukunan di masyarakat melalui Lembaga yang ada di bawah pengawasan pemerintah, terlebih MUI,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, kasus penangkapan Ahmad Zain (AZ), anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat oleh Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memberikan peringatan bagi semua pihak.
Ahmad Zain Zain An Najah merupakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Zain ditangkap bersama dengan Farid Okbah yang merupakan pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan Anung Al-Hamat, seorang penulis dan tokoh agama. Ketiganya terhubung melalui Jemaah Islamiyah (JI) dan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Terorisme sebagai perwujudan puncak dari intoleransi tidak lahir secara organik dari individu seperti kasus bom bunuh diri di Surabaya 2018 lalu, tapi justru hidup dari lembaga yang selama ini menjadi mitra negara dalam penanggulangan terorisme.
Kepala Ketua Prodi S3 UB Lukman Hakim menjelaskan tindakan oknum MUI dari bidang fatwa tersebut dapat mengarah pada provokasi yang justru mengancam intoleransi di masyarakat. Jika tidak hati-hati, masyarakat dapat terprovokasi untuk melakukan tindakan kekerasan berlatar agama seperti pada kasus Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta 2016 lalu.
Jawa Timur sendiri juga telah banyak belajar dari kasus kekerasan berlatar agama seperti kasus Syiah di Sampang, bom bunuh diri di Gereja Surabaya, dan kasus intoleransi lain.
Program Kesalehan Sosial yang dicanangkan Pemerintah Daerah di Jawa Timur sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) tentu harus didukung oleh semua pihak agar toleransi yang membawa kedamaian dapat terwujud.
Dia menilai, intoleransi merupakan gejala global yang menyempitkan kesadaran tentang kerukunan di masyarakat. "Intoleransi merupakan salah satu bagian dari radikalisme yang dapat meminggirkan kelompok minoritas. Tanpa memahami konteks politik, sebagian besar masyarakat dapat terbawa semangat agama sempit untuk mendegradasikan kelompok lain," ujarnya.