logo

Kampus

Satu PTS di Yogyakarta Ditutup, Dua Akademi dan Sekolah Tinggi Dilebur

Satu PTS di Yogyakarta Ditutup, Dua Akademi dan Sekolah Tinggi Dilebur
Ilustrasi (Pixabay/veerasantinithi)
Setyono, Kampus03 Maret, 2023 17:25 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Satu perguruan tinggi swasta (PTS) ditutup, dua sekolah digabung menjadi satu, dua akademi kesehatan dan dua sekolah tinggi dilebur pada tahun lalu di ruang lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta.

Dalam rilis yang tertanggal Kamis (02/03/2023), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Aris Junaidi menyampaikan ada satu perguruan tinggi yang dicabut izin pendirian perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi pada 2022.

"Berdasarkan surat Kemendikbud Ristek nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta dan izin pembukaan program studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta," jelasnya seperti dilansir pada Jumat (3/3/2023).

STISIP Kartika Bangsa dari halaman webnya menyebut beralamatkan di  jalan  Gambiran  no 74, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.   Sekolah ini menawarkan tiga program studi yaitu  S1 Administrasi Publik. S1 Sosiologi, dan S2 Magister Administrasi Publik.

Dirinya juga menuliskan sesuai surat keputusan nomor 230/E/0/2022, Mendikbud Ristek juga menetapkan izin penyatuan akademi Keperawatan Bhakti Husada Yogyakarta di Bantul ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Kabupaten Bantul.

Kemudian didasarkan pada SK nomor 231/E/0/2022, memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul.

Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga mengeluarkan surat keputusan bernomor 570/E/0/2022 tentang pemberian izin penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah tinggi Psikologi Yogyakarta menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta

Aris juga sempat menerangkan ada beberapa prodi yang ditutup atau dilebur dengan prodi lainnya karena melakukan pelanggaran berat dan bersifat lama seperti tidak ada mahasiswanya serta mata kuliahnya tidak jelas.

Pelanggaran cukup banyak dan buktinya cukup kuat sekali. Sehingga ditutup Kemendikbud Ristek untuk menjaga mutu pendidikan, katanya.  

"Maka berdasarkan hal tersebut, maka jumlah PTS se DIY sampai maret 2023 berjumlah 100. Kami juga menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi swasta di wilayah V untuk dapat meningkatkan mutu berkelanjutan dan lampu standar nasional pendidikan tinggi," terangnya.

Sebelumnya Aris mengatakan dari 100 PTS, sebanyak 81 sudah terakreditasi dengan rincian akreditasi A dan sebanyak 42 sudah terakreditasi B.

Sedangkan dari 704 program studi di PTS, LLDikti V mencatat baru sebanyak 71 atau 10 persen yang sudah terakreditasi unggul, A maupun B. Sedangkan sisanya dalam proses akreditasi terutama pada prodi baru yang ditawarkan PTS.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 14 prodi yang terakreditasi unggul, kemudian ada 14 prodi yang terakreditasi A dan 43 prodi terakreditasi B.

"Bagi yang belum kami memberikan kesempatan untuk mengurus proses akreditasi terutama bagi prodi baru. Kami mengapresiasi PTS di DIY yang aktif dan progresif membuka prodi baru," tutup Aris.

Read Next