logo

EduBocil

SDN Karangjati Bantul Berkomitmen Menjadi Sekolah Ramah Anak

SDN Karangjati Bantul Berkomitmen Menjadi Sekolah Ramah Anak
Suasana deklarasi komitmen perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh para pemangku kebijakan SDN Karangjati, Bantul, Senin (21/1/2/2022). (SDN Karangjati)
Setyono, EduBocil21 Februari, 2022 15:15 WIB

Eduwara.com, JOGJA—Para guru dan wali murid SDN Karangjati, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen tahun ini menjadi Sekolah Ramah Anak (SRA).

Langkah awal komitmen dimulai dengan deklarasi yang dicanangkan pada Senin (21/2/2022) oleh para guru, wali murid yang tergabung dalam komite sekolah, karyawan dan perwakilan siswa.

Kepala sekolah SDN Karangjati Subirah memaparkan bahwa SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.

"Sebagai sekolah ramah anak, semua pemangku kepentingan di sekolah harus  mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan," ujarnya.

Deklarasi SRA pada hari ini merupakan tahapan awal dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama delapan jam anak berada di sekolah.

Selain itu harapannya juga menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab, dan berkualitas sehingga anak terbiasa dengan pembiasaan yang positif serta memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.

"Konsep SRA membuat peserta didik dapat belajar dengan rasa aman dan menyenangkan karena bebas dari kekerasan, baik kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan," lanjut Subirah.

Dengan demikian, diharapkan SRA berdampak pada terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang ramah dan menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminatif, dan perlakuan salah lainnya selama peserta didik berada di sekolah.

Dengan terciptanya lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, vandalisme, kekerasan baik fisik maupun non-fisik, dan bentuk kekerasan lainnya, yang memungkinkan anak bermain dan dapat mengekspresikan potensinya dengan baik.

Read Next