Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA –Sebanyak 907 tenaga pengajar di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Formasi itu terbagi atas 765 guru untuk jenjang SD dan 142 guru jenjang SMP.
Proses penyerahan surat keputusan ini dilakukan langsung Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada Rabu (27/4/2022).
Kepada Eduwara.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan para guru ini merupakan hasil seleksi pada tahun lalu.
"Dinas pendidikan tahun lalu mengusulkan ada sebanyak 1.215 formasi guru yang harus diisi. Namun oleh pemerintah pusat, sementara ini hanya 907 pelamar yang dinyatakan lulus," katanya Kamis (28/4/2022).
Adapun, untuk 351 formasi yang kosong masih menunggu keputusan seleksi tahap tiga dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Penerimaan tenaga pengajar ini terbagi dalam dua tahap yaitu pertama yang diterima sebanyak 580 orang dan tahap kedua sebanyak 327 orang. Mereka yang diterima ini merupakan guru-guru honorer yang sebelumnya sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah Gunungkidul.
Disinggung soal kontrak P3K, Kelik menyatakan setiap guru akan diberikan kontrak selama lima tahun. Setelah itu, jalinan kerja sama bisa diperpanjang dengan evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Bisa diperpanjang setelah kontraknya habis. Yang jelas, dengan diserahkannya SK maka resmi menjadi P3K serta hak-haknya bisa diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuh dia.
Atas penambahan tenaga pengajar ini, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar. Pagu tersebut dipergunakan menggaji sebanyak 1.258 pegawai termasuk untuk tenaga pengajar P3K.
Dalam amanatnya, Bupati Sunaryanta meminta pegawai P3K ini bisa segera bekerja profesional sesuai tupoksinya dan meningkatkan kontribusi meningkatkan kinerja pendidikan di Gunungkidul.