logo

Sekolah Kita

Soal Dugaan Pemaksaan Hijab, ORI Jogja Panggil Kepala Sekolah dan Guru BP SMAN 1 Banguntapan Bantul

Soal Dugaan Pemaksaan Hijab, ORI Jogja Panggil Kepala Sekolah dan Guru BP SMAN 1 Banguntapan Bantul
Ilustrasi Hijab (freepik.com)
Setyono, Sekolah Kita01 Agustus, 2022 09:48 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (29/7/2022), memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Bantul, untuk mengklarifikasi laporan pemaksaan pemakaian hijab oleh guru kepada satu siswinya.

Pasca kejadian, sudah seminggu lebih siswi yang menjadi korban ini tidak mau sekolah dan sempat depresi berat. Siswi ini tidak lagi mau bersekolah di SMAN I Banguntapan dan tengah dicarikan sekolah pindahan.  

SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena guru bimbingan penyuluh (BP) memaksakan pemakaian hijab kepada satu siswinya. Dilaporkan, siswa tersebut alami depresi berat dan tidak mau sekolah.

Kepada wartawan saat ditemui di kantor ORI, Jumat (29/7), pendamping korban Yuliani menceritakan sebenarnya korban di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak mengalami masalah apa-apa.

"Sehari setelah dimulainya pembelajaran atau Selasa (19/7), dia dipanggil dan menghadap tiga BP. Mereka menginterograsi dia kenapa tidak memakai hijab dan dijawab belum mau berhijab. Meskipun sudah dibelikan orang tuanya," kata Yuliani.

Atas jawaban ini ditengah interograsi lanjutan, satu guru BP mencontohkan memakai hijab dengan memasangkan paksa ke siswi. Karena tidak nyaman, siswi ini izin ke kamar mandi.

"Di sana korban menangis satu jam lebih dan dijemput oleh guru BP. Di kamar mandi, siswi ini dalam kondisi lemas dan kemudian dipanggilkan orang tuannya. Pasca itu, dia tidak mau sekolah dan mengalami depresi berat," lanjut Yuliani.

Saat Yuliani mengkonfirmasi ke ke pihak sekolah dan perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY. Sekolah mencari kambing hitam dengan menyebut depresi siswi itu disebabkan permasalahan keluarga.

"Sekolah membantah ada pemaksaan pemakaian hijab. Saya tunjukan bukti kenapa sekolah mewajibkan siswi membeli hijab yang memuat identitas sekolah. Jelas ini pemaksaan dan melanggar. Dari situ mereka tidak bisa menjawab," terangnya.

Karena siswi ini tidak lagi mau bersekolah, Yuliani sudah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian yang memutuskan anak ini harus pindah dari SMAN I Banguntapan.

Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan hpihaknya memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan dan mendapatkan keterangan pihaknya tidak tahu mengenai subtasi kejadian. "Kita juga mendapatkan klarifikasi SMAN 1 Banguntapan memiliki program 'Mengaji' dan 'Tadarus' bagi seluruh siswa muslim. Ini merupakan program Kepsek sebelumnya dan karena baik dilanjutkan," katanya.

ORI sendiri minggu depan akan memanggil dua guru BP SMAN 1 Banguntapan yang dinilai relevan dalam kasus ini untuk pendalaman lebih lanjut. Termasuk guru agama dan wali kelas siswi tersebut. "Kita akan melihat lebih jauh mengenai aturan seragam yang dikeluarkan sekolah. Termasuk mengenai kebijakan mewajibkan siswi muslim membeli hijab yang mengandung identitas SMAN 1 Banguntapan," kata Budhi.

Saat dicegat wartawan, kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan enggan memberi komentar usai diperiksa ORI DIY.

Kepala DIsdikpora DIY Didik Wardaya mengaku kasus ini tengah dalam penelusuran timnya. "Ya jelas sekolah yang diselenggarakan pemerintah itu adalah sekolah yang mencerminkan replika kebhinekaan. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama. Jika terbukti kami akan menindak sesuai aturan," ujarnya.

Read Next