logo

Sekolah Kita

Soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Kemenag: Murid Jangan Dibebani Terlalu Banyak Tugas

Soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Kemenag: Murid Jangan Dibebani Terlalu Banyak Tugas
Kasubdit Kurikulum, Sarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Hidayatullah dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022). (Eduwara/Bunga)
Bunga NurSY, Sekolah Kita03 Januari, 2022 14:23 WIB

Eduwara.com, BALIKPAPAN—Kementerian Agama mengimbau para pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah agar tidak membebani terlalu banyak tugas bagi para murid saat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester genap 2021/2022.

Kasubdit Kurikulum, Sarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Hidayatullah mengatakan dalam pelaksanaan PTM terbatas semester genap 2021/2022, Kesehatan dan keselamatan warga madrasah tetap jadi prioritas utama.

Maka dari itu, dia meminta agar pemangku kepentingan menerapkan empat prinsip yakni berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang terbit pada 21 Desember 2021, melakukan inovasi pembelajaran, pemanfaatan aplikasi Daftar Periksa dan Siap Belajar, serta disiplin protokol Kesehatan.

“Pemulihan belajar harus dilakukan secara inovatif. Meskipun PTM, tapi tenggang waktunya dibatasi 4 jam—6 jam, di sini para guru harus berinovasi agar jangan sampai murid diberi tugas terlalu banyak sehingga belajar sampai larut malam. Kesehatan mereka harus tetap jadi prioritas,” jelas Ahmad dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) yang lebih terperinci sekaligus mewajibkan PTM Terbatas mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Ahmad menambahkan bahwa 99 persen dari 83.528 madrasah yang tersebar di berbagai daerah sudah menyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

Perinciannya, 34.555 (41,37 persen) madrasah dinyatakan siap PTM terbatas, 48.459 (58,01 persen) madrasah mengaku siap PTM terbatas namun masih dalam proses verifikasi data, dan 514 (0,62 persen) madrasah masih harus menerapkan pembelajaran jarak jauh.

“Kami ingin berpesan, kalua memang peserta didik harus pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mohon kepala madrasah, birokrat Kemenag, guru, hingga orang tua memberikan contoh budaya baru dalam menegakkan protokol  Kesehatan agar PTM bisa berkelanjutan,” pungkas Ahmad.

Read Next