Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, SOLO – Kendati Pemerintah Kota Solo secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, satuan pendidikan di wilayah itu tetap diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan senantiasa waspada.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Dian Rineta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor KS 00/027/2023 itu.
Dia juga menyarankan untuk tidak serta merta menanggalkan penggunaan masker. "Diperkenankan untuk membuka masker, tapi tetap memperhatikan kondisi lingkungan kalau dirasa memerlukan penggunaan masker disarankan untuk memakainya," kata dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Solo Abdul Hari Alamsah menambahkan bahwa aturan baru tersebut sudah dibagikan kepada para kepala sekolah untuk disosialisasikan. Senada dengan Dian, Abdul juga mengimbau agar sekolah tetap menjaga protokol kesehatan.
Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cemara Dua No. 13 Solo Eni Idayati menuturkan pihaknya masih berpegang pada SE Wali Kota Solo Nomor KS 00/027/2023 yang mengatur untuk mengenakan masker dengan benar.
"Jadi guru dan siswa masih memakai masker ketika pembelajaran di kelas. Untuk pembelajaran di luar ruangan seperti olahraga kami mencoba ada kelonggaran, bagi siswa ingin melepas masker kami ijinkan. Beberapa siswa tetap nyaman memakai masker ketika olahraga juga kami persilakan," ujar dia kepada Eduwara.com, Kamis (5/1/2023) melalui pesan Whatsapp.
Eni menambahkan, untuk lepas masker secara penuh, pihaknya tetap menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Kota maupun dinas terkait. Namun jika sudah diijinkan lepas masker, dengan senang hati pihaknya siap menindaklanjuti. "Bismillah, semoga semua sehat," pungkas dia. (K. Setia Widodo)