logo

Sekolah Kita

Penyaluran BOSP TA 2023 Perlu Kolaborasi Antarinstansi

Penyaluran BOSP TA 2023 Perlu Kolaborasi Antarinstansi
Webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan BOSP Tahun Anggaran 2023. (EDUWARA/Direktorat PAUD Kemendikbudristek)
Redaksi, Sekolah Kita29 Desember, 2022 23:15 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen), Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan. 

Khususnya, terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran dana tahap I.

Hal tersebut disampaikan Iwan Syahril dalam Webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan BOSP Tahun Anggaran 2023, baru-baru ini. 

Iwan menuturkan Kemendikbudristek berkomitmen untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur.

"Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbursitek terus mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bergerak bersama-sama mendorong hadirnya transformasi dalam bidang pendidikan,” tegas Iwan seperti dilansir Eduwara.com, Kamis (29/22/2022), dari laman Direktorat PAUD.

Pada kesempatan itu, Iwan juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi antarinstansi terkait sebagai persiapan agar penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 berjalan dengan lancar.

“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” lanjut dia.

Sementara itu, Sekretaris PAUD Dikdas dan Dikmen, Sutanto menjelaskan penggabungan nomenklatur pada tahun 2023 tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang selama ini berlangsung.

“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan alur mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” jelas Sutanto.

Disalurkan dalam Dua Tahap

Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono mengungkapkan, penyaluran BOSP pada tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap, sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” kata dia.

Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria Bendahara Dana BOSP dan Bendahara Khusus.

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” beber dia.

Dalam kesempatan itu, Simon juga menyampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema tersebut digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran dan learning loss yang kita alami pascapandemi,” tutup dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next