logo

Bisnis

Tiga Faktor Ini Bisa Jadi Pemicu Terjebak Investasi Bodong

Tiga Faktor Ini Bisa Jadi Pemicu Terjebak Investasi Bodong
zoom webinar bertajuk “Hati-hati Investasi Bodong” yang digelar oleh OVO, Rabu (6/4/2022) (Eduwara/Bhakti)
Bhakti Hariani, Bisnis06 April, 2022 13:34 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Dalam beberapa minggu terakhir, kasus investasi bodong ramai dibicarakan di media social maupun media arus utama. Apa saja yang menyebabkan masih adanya orang terjerat investasi bodong?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memaparkan tiga faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat dalam investasi bodong. 

Faktor pertama, adalah sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi. 

Faktor kedua, banyak masyarakat yang sudah mengetahui risiko dan kerugian tapi masih tetap nekat untuk berinvestasi legal dengan pikiran untuk meraih keuntungan daripada tidak sama sekali. 

“Faktor yang ketiga adalah masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat atas investasi dan perkembangan teknologi digital yang masif telah memberikan peluang bagi para investasi bodong,” ujar Tongam dalam zoom webinar bertajuk “Hati-hati Investasi Bodong” yang digelar oleh OVO, Rabu (6/4/2022).

Dipaparkan Tongam, Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022, dimana belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. Dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp 117,5 triliun dikarenakan adanya investasi bodong. 

Upaya mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi,

 “Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” tutur Tongam. 

Read Next