Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus yang beranggotakan sembilan orang dari unsur dosen dan mahasiswa.
Setelah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi pada 31 Agustus 2021 lalu, UNJ mengambil langkah konkret dengan dibuat dan disahkannya Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2021 ini kemudian menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UNJ. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1083/UN39/HM.01.02/2021 pada tanggal 15 Desember 2021.
Dalam seleksi yang berlangsung dari tanggal 15 – 29 Desember 2021 setelah dilakukan seleksi yang ketat oleh tim verifikasi calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ, akhirnya terbentuklah Satgas Sementara PPKS UNJ yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 oleh Rektor UNJ melalui Keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 Tentang Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta Tahun 2022.
Rektor UNJ Komarudin mengatakan, dibentuknya Satgas Sementara PPKS di UNJ menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun kampus pendidikan yang terbebas dari tindakan kekerasan seksual, baik oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
“Tentu komitmen ini harus menjadi komitmen bersama seluruh warga UNJ untuk mewujudkannya. Oleh karena itu upaya lanjutan perlu terus dilakukan baik dari segi regulasi, operasionalisasi, sosialisasi, penguatan kompetensi dan institusionalisasi,” ujar Komarudin dalam situs resmi UNJ, Senin (24/1/2022).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur berharap Satgas Sementara PPKS UNJ ini dapat bekerja dengan maksimal dan bersinergi dengan semua pihak dalam upaya mencegah dan menangani kasus – kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UNJ.
“Sehingga nantinya diharapkan terwujud kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa adanya kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ,” ujar Sukur.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 pasal 26, nantinya Satgas Sementara PPKS UNJ ini memiliki tugas sebagai berikut:
1). Membantu rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNJ
2). Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di UNJ
3). Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada rektor
4). Mensosialisasikan dan mengedukasi terkait dengan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus
5). Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
6). Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
7). Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
8). Memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh rektor
9). Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan