logo

Kampus

Sebelum Urus Hak Paten, Dosen Diminta Pahami Nilai Aset Inovasi

Sebelum Urus Hak Paten, Dosen Diminta Pahami Nilai Aset Inovasi
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kemendikbudristek M Faiz Syuaib saat memberikan sambutan dalam pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-1, yang diselenggarakan Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY), di Kampus UMY, Kamis (22/6/2023). Di hadapan 48 dosen dan inventor peserta pelatihan, Faiz mengingatkan selain terus-menerus melakukan riset, dosen juga harus mampu menilai aset inovasi dari riset yang dihasilkan, sebelum mengurus hak paten. (EDUWARA/Dok. UMY)
Setyono, Kampus22 Juni, 2023 20:10 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta, selain terus-menerus melakukan riset, dosen juga harus mampu menilai aset inovasi dari riset yang dihasilkan, sebelum mengurus hak paten.

Hal ini disampaikan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (RTPM) Kemendikbudristek M Faiz Syuaib, saat memberikan sambutan pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-1 yang digelar Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY).

"Dosen atau inventor yang akan mendaftarkan hasil risetnya harus memastikan riset tersebut dapat menghasilkan teknologi, karena teknologi merupakan produk dari riset," kata M Faiz Syuaib, Kamis (22/6/2023).

Menurut Faiz, tidak mungkin menghasilkan teknologi tanpa riset, dan riset yang dilakukan harus menghasilkan produk inovasi yang bermanfaat. Karenanya, harus ada perlindungan terhadap riset tersebut.

"Itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual," tegasnya.

Faiz pun menekankan pentingnya melindungi hasil riset dan memastikan besaran manfaat dari riset yang dihasilkan tersebut.

"Bagaimana melindungi aset kita? Terlebih dahulu kita harus tahu nilai aset tersebut. Oleh karena itu ke depannya, harus terus mempertahankan kuantitas dari riset. Tapi lebih penting lagi, meningkatkan kualitas sehingga ke depan, kita harapkan kampus bisa segera mendaftarkan patennya," jelas Faiz.

Drafting Paten

Kepala LRI UMY, Dyah Mutiarin, mengungkapkan banyak kendala yang dihadapi dosen dalam pengurusan permohonan paten sehingga perlu diadakan pelatihan.

"Berdasar pengalaman di antara kendala yang dihadapi oleh bapak-ibu dosen adalah kendala waktu untuk melakukan drafting paten dari penelitian yang sudah dilakukan. Kemudian kurangnya kemampuan dosen untuk melakukan drafting paten dengan baik," tutur Arin.

Padahal untuk bisa memperoleh paten, ada beberapa tahapan panjang yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan oleh evaluator.

"Dalam mengajukan paten tersebut, ada banyak tahapan yang harus dilalui sehingga dengan adanya pelatihan penulisan drafting paten ini diharapkan selain sesuai dengan panduan, dosen juga bisa dengan mudah untuk mendeskripsikan patennya," jelas Arin.

Output dari pelatihan ini diharapkan agar 48 peserta yang merupakan dosen atau inventor perguruan tinggi dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penelitian. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memiliki satu drafting paten yang dapat  diajukan langsung dalam pelatihan agar menjadi paten.

Read Next