Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi tema perbincangan yang cukup hangat dalam dua minggu terakhir.
Regulasi yang dikemas sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual itu sempat menuai kontorversi dari sejumlah pihak lantaran dianggap kurang memasukkan unsur ajaran agama dalam pasal-pasalnya.
Di sisi lain, dukungan terhadap regulasi ini juga terus mengalir, karena dianggap sebagai terobosan dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual di lingkup kampus.
Apa saja poin-poin yang perlu jadi perhatian dalam Penting Permendikbudristek 30/2021? Mari kita simak daftar yang dilansir dari buku saku terbitan Kemendikbudristek:
1. Indikator Perbuatan Merendahkan dan/atau Menghina dalam Definisi Kekerasan Seksual
Indikator untuk hal ini dapat berupa (namun tidak terbatas) pada bahwa korban mengalami trauma serta penderitaan lain yang menghalanginya untuk beraktivitas tanpa rasa takut maupun tanpa ancaman keselamatan karena ; a) ada gestur, tulisan, dan/atau ujaran yang menyebut atau memberi penilaian negative terhadap tubuh korban; b) ada perbuatan mengirimkan gambar-gambar yang mengandung kecabulan atau ketelanjangan kepada korban; c) ada perbuatan menyentuh bagian tubuh korban yang tidak selayaknya disentuh menurut norma kesopanan seperti pipi, dada, bokong, paha, dan alat kelamin, tanpa persetujuan korban.
2. Laporkan!
Apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, masyarakat dapat melaporkan lewat saluran berikut: a) portal lapor kemdikbud.lapor.go.id ; b) mengirimkan surat elektronik (email) ke [email protected] ; c) mengontak pusat panggilan di nomor 177 ; d) terakhir, dating langsung ke kantor Kemendikbudristek Gedung C, Lantai Dasar, Jl.Jend. Sudirman, Jakarta
Sementara itu, selagi Permendikbudristek 30/2021 sudah berlaku sedangkan satuan tugas (di bawah pimpinan perguruan tinggi) belum terbentuk, masyarakat bisa melaporkan lewat portal lapor.
Begitu laporan diterima, satgas memeriksa bukti dan memberi rekomendasi sanksi bagi terlapor serta upaya pemulihan dan perlindungan korban ke pimpinan perguruan tinggi.
Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual tidak akan mendapatkan impunitas, dan berpeluang mendapat sanksi dari perguruan tinggi serta direkomendasikan untuk diproses melalui jalur hukum.
3. Perlindungan Korban dan Saksi
Dalam pasal 12 Permendikbudristek 30/2021, diatur bahwa perlindungan harus diberikan kepada korban atau saksi yang berstatus sebagai mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Perlindungan yang diberikan antara lain kerahasiaan identitas, jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa dan keberlanjutan pekerjaan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan, hingga jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku kekerasan seksual maupun pihak lain.
4. Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Abai
Dalam pasal 19 regulasi tersebut, diatur bahwa perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau penurunan tingkat akreditasi.
5. Keberadaan Satuan Tugas
Kehadiran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi sangat penting. Tim satgas ini dipilih oleh panitia seleksi dan berjumlah ganjil (minimal lima orang) yang terdiri atas mahasiswa (50 persen dari jumlah anggota), pendidik, dan tenaga kependidikan. Anggota perempuan dalam satgas itu setidaknya memiliki porsi dua pertiga.
Beberapa fungsi Satgas ini selain memproses laporan tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi mengenai pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
Selain itu, satgas juga harus melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi.