Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA—Universitas Padjadjaran menerima hibah dua kapal tangkap dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dua kapal tangkap ini awalnya merupakan kapal berbendera Vietnam yang ditangkap dan disita Kementerian Kelautan dan Perikanan RI karena melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia (Illegal Fishing).
Kapal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan tridarma perguruan tinggi, khususnya di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Penyerahan hibah kapal tangkap tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek Faisal Syahrul serta Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H., secara virtual, Senin (21/2/2022).
Faisal menjelaskan, hibah kapal tangkap tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada Kemendikbudristek. Dari Kementerian kemudian mengalihstatuskan aset tersebut untuk dikelola oleh Unpad.
“Kami berharap ini dapat digunakan Unpad dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, khususnya di perikanan dan ilmu kelautan,” kata Faisal seperti dikutip dari situs resmi Unpad, Senin (21/02/2022).
Sementara itu, Ida menjelaskan, Unpad sangat mengapresiasi hibah dua kapal tangkap dengan masing-masing bertonase 46 GT dan 60,9 GT tersebut. Hibah kapal ini sangat bermanfaat dalam menunjang mahasiswa melakukan proses pendidikan, khususnya pembelajaran di bidang keilmuan perikanan dan ilmu kelautan.
“Hal ini juga menjadi sarana mendukung proses Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang terjadi di Unpad, khususnya FPIK, agar seluruh proses pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar,” kata Ida.
Dekan FPIK Unpad Dr.sc.agr. Yudi Nurul Ihsan, M.Si., menjelaskan, hibah kapal ini merupakan langkah awal untuk memanfaatkan barang rampasan milik negara agar menjadi lebih produktif.
Selanjutnya, barang sitaan tersebut kemudian menjadi barang rampasan milik negara. “Kami bersyukur bahwa kapal tersebut setelah berketetapan hukum tetap akhirnya bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi,” ujar Yudi.
Kapal hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan praktikum dalam meningkatkan keterampilan mahasiswa, khususnya di bidang teknik perkapalan (naval architecture). Diakui Yudi, selama ini, fakultas harus menyewa kapal untuk melakukan praktikum tersebut.
Tidak hanya praktikum, kapal ini juga akan digunakan untuk aktivitas riset dan mendukung kemandirian fakultas. Mahasiswa dibantu praktisi dapat memanfaatkan kapal tersebut untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.