
Bagikan:

Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta menjadi salah satu perguruan tinggi, dari 22 perguruan tinggi di Indonesia, yang menerima dukungan atau bantuan fasilitasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), sebuah unit khusus di perguruan tinggi untuk melindungi riset, kekayaan intelektual, hingga paten sekaligus mendorong hilirisasi.
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI nomor 526/DST/C4/HK.12/2026 tertanggal 8 Juli 2026, ke-22 perguruan tinggi tersebut dinyatakan lolos setelah melalui serangkaian proses seleksi oleh Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat UNU Yogyakarta, Suhadi, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kemendiktisaintek tersebut.
“Keberadaan Sentra KI ini akan menopang hasil-hasil riset dan publikasi ilmiah UNU Yogyakarta yang jumlahnya terus meningkat,” ujar Suhadi, Selasa (14/7/2026).
Seperti diketahui, hasil berbagai riset di perguruan tinggi kerap kali berakhir di jurang kematian alias valley of death. Tak sedikit riset hebat berhenti sebatas jurnal atau purwarupa, tak dikembangkan dalam skala industri, dan mafaatnya gagal dirasakan masyarakat luas. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah terus mendorong perlindungan hukum dan hilirisasi hasil riset dan karya ilmiah melalui pembentukan Sentra KI.
Suhadi menjelaskan, saat ini, dengan dukungan 92 authors, secara total skor SINTA UNU Yogyakarta mencapai 22.540 poin. Karya-karya ilmiah sivitas UNU Yogyakarta juga telah terindeks di 142 dokumen Scopus (1.191 sitasi), 18 dokumen Web of Science, dan 1.949 dokumen Google Scholar.
Pengajuan HKI
Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di UNU Yogyakarta juga menunjukkan grafik peningkatan. Dari dua pengajuan HKI pada 2023, angkanya langsung melonjak menjadi 12 pengajuan pada 2024.
Jumlahnya kembali berlipat pada 2025 dengan 27 pengajuan dan hingga pertengahan tahun 2026 ini telah mencapai 35 pengajuan. Dengan demikian, total terdapat 76 pengajuan HKI.
“Ini menunjukkan konsistensi UNU Yogyakarta yang semakin kuat dalam berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan seni,” ujarnya.
Berbagai penelitian, pengabdian, publikasi ilmiah, hingga pengajuan HKI oleh sivitas UNU Yogyakarta diupayakan terus bertambah, terlindungi secara hukum, dan makin bermanfaat secara luas.
“UNU Yogyakarta pun siap mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset melalui kerja sama dengan dunia usaha, industri, pemerintah, serta jejaring Nahdlatul Ulama,” katanya.
Direktur Penelitian dan Publikasi UNU Yogyakarta, Irwan Novianto, menambahkan Sentra KI akan memberi sumbangsih penting bagi penguatan ekosistem intelektual kampus, yakni memberikan perlindungan hukum atas setiap riset dan inovasi hingga membawa hasil riset dari kampus ke dunia industri dan pasar.
“Hal ini terkait dengan nilai ekonomi suatu karya ilmiah, sebab karya ilmiah yang dilindungi bisa mendatangkan kerja sama bisnis atau memberikan royalti,” jelasnya.