Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA –Sekretaris Direktorat Akademik Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Guntur, menegaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) merupakan ketetapan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa kenaikan UKT hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2024/2025. Sedangkan untuk mahasiswa lama, tidak ada kenaikan UKT.
“Melalui rekomendasi dalam surat bernomor 0358/EPR/07042024, Kemendikbudristek meminta Rektor untuk menaikkan UKT dan IPI sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi,” kata Guntur saat ditemui di kantornya, Senin (20/5/2024).
Menurut Guntur, alasan Kemendikbudristek menaikkan UKT dan IPI bagi mahasiswa baru UNY karena selama ini UKT dan IPI yang diberlakukan termasuk rendah bila dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang lain.
Dalam prosesnya, untuk merespon surat ini, Rektorat kemudian meminta seluruh Dekan dan Kepala Program Studi di semua fakultas di lingkungan UNY untuk menyusun besaran UKT dan IPI. Setelah itu, besaran UKT dan IPI ditetapkan Rektorat dan kemudian disosialisasikan melalui berbagai organisasi mahasiswa yang dinilai mempresentasikan mahasiswa baru, di mana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah salah satunya.
Berdasarkan SK Rektor UNY, UKT bagi mahasiswa baru dibagi menjadi 10 golongan. Golongan terendah adalah Golongan 1 dengan UKT sebesar Rp 500 ribu dan tertinggi adalah Golongan 10 sebesar Rp 9,2 juta.
“Mayoritas mahasiswa UNY ini masuk dalam Golongan UKT 4 dan 5 yang besarnya Rp 3,9 juta dan Rp 4,6 juta. Beberapa di antaranya ada yang masuk Golongan 10, namun jumlahnya sangat sedikit,” paparnya.
Penentuan masuknya golongan UKT dan IPI bagi mahasiswa ini dilakukan lewat verifikasi permohonan yang diajukan. Verifikasi ini dilakukan pihaknya dengan melibatkan BEM sebagai verifikator.
Guntur juga menjelaskan bahwa UNY setiap semester selalu melakukan monitoring bagi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sesuai manfaat. Jika memang tidak memenuhi ketentuan, maka pihaknya mengusulkan ke Kemendikbudristek untuk mencabut beasiswa tersebut karena tidak sesuai lagi peruntukannya.
Intimidasi
Terkait dengan laporan Ketua BEM UNY, Farras Raihan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Guntur membantah pihaknya melakukan intimidasi kepada para mahasiswa yang menolak kenaikan UKT dan IPI.
Namun Rektorat UNY sangat keberatan Farras tampil dan berbicara dengan Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024). Guntur menilai kehadiran Farras Raihan di Jakarta tanpa izin dari Rektor UNY sehingga apa yang dibicarakannya tidak mempresentasikan UNY.
“Saya menganggap yang berbicara dengan DPR RI bukanlah Ketua BEM UNY. Kalau pakai almamater, siapa saja bisa,” tegasnya.
Guntur menegaskan pihaknya tidak memberangus demokrasi. Namun setiap mahasiswa, ketika berbicara keluar mengenai UNY harus mendapatkan surat tugas dari Rektor UNY.
“Mereka tidak izin, rumahnya tidak pernah dipamiti. Mereka adalah anak-anak kami yang masih kita bina,” tegasnya.
Senin siang, bersama Wakil Ketua BEM UNY, Raihan Ammar, Farras Raihan melapor ke ORI DIY terkait dengan intimidasi dan penekanan dari Rektorat UNY terkait penolakan mereka terhadap kenaikan UKT dan IPI. Bahkan mereka diminta mengundurkan diri dari UNY selepas pulang dari Jakarta.
“Sejak ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), penetapan UKT dan IPI sangat tinggi. Dari sebelum menjadi PTN BH ada tujuh golongan UKT, pasca PTN BH meningkat menjadi 10 golongan,” katanya.
Menurut Farras, dari kajian yang dilakukan secara internal, kenaikan UKT dan IPI ini tidak transparansi pada indikator penentunya. Dalam beberapa kali audiensi pada April 2024 dengan bidang kemahasiswaan, Farras dan Ammar mendapatkan perkataan tegas kalau mereka berbuat aneh-aneh akan ‘disikat’.
“Kami dilarang mempertanyakan transparansi kenaikan UKT karena dinilai tidak perlu tahu soal itu. Hanya ditegaskan, UKT yang ditetapkan hanya menutup sekian persen biaya operasional perguruan tinggi,” lanjutnya.